HARTA TERGADAIKAN APAKAH WAJIB DIZAKATKAN?

oleh | Dec 29, 2023 | Inspirasi

Sahabat, pernahkah terpikirkan, apakah harta yang
tergadaikan masih wajib dizakatkan?

Nah, untuk menjawab pertanyaan ini kita harus menelisik
terlebih dahulu akad gadainya. Mengapa? Karena di masa sekarang ini, orang
sering menamakan suatu akad sebagai gadai, padahal isi perjanjiannya
berbeda-beda. Sehingga kita perlu lebih teliti dan memeriksa dengan cermat
materi akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Akad Gadai yang
Menjadi Jual Beli

Sahabat, ada akad gadai yang sebenarnya sudah menjadi jual beli.
Maksudnya, ketika kita menggadaikan harta itu, sebenarnya kita berarti sudah
menjualnya. Bedanya, kita masih boleh membelinya lagi kapan-kapan. Namun, tentu
dengan harga yang berbeda.

Terkait akad gadai yang sebenarnya sudah menjadi jual beli
ini apabila kita tidak membeli lagi harta tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati, maka otomatis harta itu sudah bukan milik kita lagi.
Sehingga harta tersebut telah menjadi milik pihak yang menerima gadai harta
kita.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Pertanian?

Akad Gadai yang
Menjadi Jaminan

Akan tetapi, ada juga akad gadai yang intinya memang bukan
jual-beli harta. Ketika kita menggadaikan suatu harta, statusnya cuma dijadikan
barang jaminan. Pemiliknya tetap kita dan harta tersebut tidak boleh dijual
lagi atau dilelang kepada siapapun, kecuali harus dengan seizin kita.

Lalu, bagaimanakah status zakat bagi harta  yang tergadai? Apakah tetap wajib dikeluarkan
zakatnya? Berikut penjelasannya!

1. Tidak Ada
Kewajiban Zakat

Bila isi akadnya sesuai dengan yang pertama atau akad gadai
yang sebenarnya menjadi jual beli, maka pada hakikatnya kita sudah menjual
harta kita. Karena sudah dijual, maka status harta itu sudah bukan milik kita
lagi. Dan oleh karena statusnya sudah bukan milik kita lagi, maka tidak ada kewajiban
zakat dari pihak kita.

2. Ada Kewajiban
Zakat

Sebaliknya, apabila akad gadai yang kita ambil merupakan
barang jaminan dan harta tersebut berfungsi sebagai jaminan atas utang yang kita
dapatkan, maka status harta itu masih milik kita. Jika demikian, tetap ada
kewajiban zakat atasnya. Walaupun memang secara fisik harta tersebut sudah
tidak berada di tempat kita lagi. Wallahu
a’lam bishshawab.

Baca Juga: Zakat Perdagangan

Itulah penjelasan singkat mengenai zakat harta yang
tergadaikan. Semoga bisa memberikan pencerahan.

Jangan lupa tunaikan zakatnya di Rumah Zakat ya, Sahabat.
Rumah Zakat
adalah lembaga amil zakat prosfesional yang amanah dan siapa
menyalurkan zakat Sahabat kepada para mustahik yang membutuhkan. Klik tautan
ini
untuk memulai berzakat.  

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0