Hewan bekicot ini mudah kita jumpai di sekitar tempat
tinggal kita. Ada yang senang merayap di tembok belakang rumah, merayap di
pohon, bahkan senang tinggal di persawahan dan air yang menggenang. Sebagian orang
ada juga yang merasa geli dengan penampakan bekicot dan memilih untuk
menghindarinya. Namun, ada pula yang gemar memakan bekicot karena sensasi
rasanya yang berbeda dibanding daging ayam atau daging sapi.
Lantas, bagaimana status kehalalan bekicot? Benarkah hewan
yang terkenal merayap lambat dan bercangkang ini dilarang dikonsumsi?
Perlu diketahui, bekicot (alhalazun) ini ada dua jenis,
yakni yang hidup di darat dan yang hidup di air. Merangkum dari buku Fiqh Sunah
Sehari-Hari karya Farid Nu’man Hasan, terkait memakan bekicot ini ada dua
pendapat ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada juga ulama yang melarang. Tentu
setiap pendapat ulama tersebut ada alasannya masing-masing. Berikut penjelasannya!
Baca Juga: Meneladani Cara Makan Rasulullah
Pendapat yang
menghalalkan
Ulama yang menghalalkan makan bekicot diantaranya datang
dari Imam Malik rahimahullah. Dalam kitab
Al-Mudawanah yang merupakan salah satu kitab dari mazhab Maliki disebutkan
seperti ini:
“Malik ditanya tentang
sesuatu di daerah Maghribi (Maroko), yang biasa disebut bekicot, terdapat di
gurun, dan menempel di pohon apakah boleh dimakan? Malik menjawab, ‘Dalam
pendapatku, sama saja dengan belalang. Jika diambil hidup-hidup lalu direbus
atau dipanggang, tidak apa-apa menyantapnya. Namun, jika diambil sudah mati,
(itu) tidak boleh dimakan.’”
Pendapat yang mengharamkan
Ulama yang mengharamkan bekicot, antara lain Imam Ibnu Hazm rahimahullah. Alasan pengharaman bekicot
ini pun ada alasannya. Berikut pendapat Imam Ibnu hazm dari kitab Al-Muhalla
karya beliau:
“Tidak halal memakan
bekicot darat dan semua hasyaraat (serangga), serta cecak, semut, lebah, allat,
kumbang, dan seluruh cacing.”
Terkait hasyaraat ini
mayoritas ulama berpendapat haram memakannya. Pengharaman ini juga datang dari
Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Abu Hnaifah, Ahmad, dan Dawud. Hewan lainnya
yang termasuk hasyaraat yakni: ular, kalajengking, kumbang, kecoak, tikus, dan
semisalnya yang bagi sebagian orang dianggap hewan yang menjijikan.
Baca Juga: Inilah 13 Hewan yang Haram untuk Dimakan
Kesimpulan
Dari dua pendapat di atas, lalu manakah pendapat yang lebih
kuat? Sebenarnya, tidak ada dalil spesifik yang menyebutkan larangan memakan
bekicot. Menurut Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah,
pada dasarnya seluruh benda di dunia ini, termasuk hewan, hukum asalnya adalah
suci dan halal. Keculi jika memang ada dalil yang secara khusus yang
menyebutkan hewan itu najis dan haram untuk dimakan.
Sehingga, untuk pendapat yang menghalalkan makan bekicot tetap
harus kita hargai pendapatnya. Meskipun memang sebagian orang menganggapnya
jijik. Namun, hal yang jijik bukan menjadi pertimbangan/tolok ukur yang
disepakati bagi hukum karena sifatnya yang sangat relatif dan berbeda bagi
setiap orang. Mungkin ada yang menganggapnya jijik dan atau tidak.
Akan tetapi, terkait bekicot air, baik yang tinggal di
sawah, laut, atau semacamnya (selama hidupnya di air), maka hukumnya halal
menurut mayoritas ulama. Penghalalan bekicot air ini karena hewan ini termasuk shaydul bahr dan memang halal untuk
dimakan.
“Dihalalkan begimu,
hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang
lezat bagimu …” (Q.S. Al-Ma’idah: 96).