Secara Bahasa, shalat artinya adalah doa. Sementara secara
istilah, shalat berarti perbuatan ibadah yang dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratan yang ada. Shalat pun merupakan
cara untuk bersyukur kepada Allah Swt. atas segala nikmat yang telah
diberikan-Nya.
Shalat sendiri terbagi menjadi dua, yakni shalat yang
hukumnya fardhu atau wajib, yakni
shalat lima faktu sehari semalam (subuh, zuhur, asar, magrib, dan isya). Kemudian
ada pula shalat sunah yang banyak jenisnya.
Dalam praktinya, ada hal-hal yang bisa membatalkan shalat. Seperti
yang dirangkum dari kitab Fiqih Sunah karya Sayyid Sabiq, ada 5 hal yang bisa
membatalkan shalat. Yaitu:
1. Makan dan minum dengan sengaja
Ibnu Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang
makan atau minum dengan sengaja ketika sedang shalat fardhu, maka shalatnya
batal dan ia wajib mengulanginya.”
Dan menurut jumhur ulama termasuk juga
ketika sedang shalat sunah. Karena perkara-perkara yang membatalkan shalat
fardhu juga membatalkan shalat sunah.
Baca Juga: Tata Cara Shalat Istikharah
Para ulama Syafi’iyah dan Hanabilah
berpendapat, makan atau minum karena lupa atau tidak tahu tidak membatalkan
shalat. Begitu juga dengan sisa-sisa makanan yang menempel di sela-sela giginya
lalu ditelannya.
2. Mngucapkan kata yang tidak terkait dengan
shalat, dengan sengaja
Zaid bin Arqam berkata, “Dahulu, kami biasa bercakap-cakap dalam
shalat. Seorang dari kami berbicara dengan rekan di sebelahnya, hingga turunlah
ayat yang berbunyi, ‘Dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk.’ Lalu kami
diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” (H.R. Jamaah).
Di hadits yang lain pun terdapat larangan
berbicara ketika shalat. “Sesungguhnya
dalam shalat ini, tidak layak ada perkataan manusia sedikit pun. Shalat adalah
bertasbih, bertakbir, dan membaca Al-Qur’an.” (H.R. Ahmad, Muslim, Abu
Dawud, dan Nasa’i).
3. Banyak bergerak dengan sengaja
Terkait banyaknya gerakan yang dapat
membatalkan shalat sebenarnya ada beberapa pendapat dari para ulama. Perbedaan pendapat
tersebut mengenai ukuran banyak atau sedikitnya gerakan yang dapat membatalkan
shalat.
Namun, para jumhur ulama sepakat bahwa
perbuatan yang dianggap membutuhkan banyak gerak atau perbuatan yang dilakukan
sambung-menyambung, hal itu bisa membatalkan shalat.
Adapun gerakan-gerakan ringan semisal menggerakkan
jari untuk menghitung tasbih, disebabkan rasa gatal, menggendong anak kecil,
meletakkan anak kecil dari gendongan, dan sejenisnya yang gerakannya ringan tidak
membatalkan shalat. Akan tetapi, menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih
Sunahnya, ukuran gerakan tersebut dikembalikan kembali ke aturan yang berlaku
di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan rukun atau syarat shalat tanpa
alasan yang dibolehkan
Bukhari dan Muslim meriwayatkan, bahwa Nabi
Saw. bersabda kepada seseorang Badui yang tidak menyempurnakan shalatnya. “Ulangilah shalatmu karena kamu belum
shalat.”
Para ulama pun sepakat bahwa mengerjakan
shalat tanpa bersuci (baik sengaja atau lupa), mengerjakan shalat tanpa menghadap
kiblat (dalam kondisi normal yang memungkinkan untuk shalat menghadap kiblat),
maka shalatnya harus diulangi lagi.
Kesimpulannya, seseorang yang sedang shalat
diharamkan membatalkan shalatnya apabila tanpa sebab atau uzur yang jelas. Akan
tetapi, apabila ada hal-hal yang penting, maka ia diperbolehkan membatalkan
shalatnya. Misalnya: menolong orang yang tertimpa bencana, atau menolong orang
yang akan celaka apabila tidak ditolong, maka ia wajib membatalkan shalatnya.
Baca Juga: Tempat-Tempat yang Dilarang yang Dipakai Shalat
Para ulama Hanafiyah dan Hanabilah
berpendapat bahwa boleh membatalkan shalat apabila saat shalat khawatir akan
hilangnya harta walau hanya sedikit (baik harta sendiri atau milik orang lain),
atau misal karena sebab-sebab lainnya misal membatalkan shalat karena anaknya
menangis, ingat api kayu bakar belum dimatikan dan khawatir akan menyebabkan
kebakaran, hewan tunggangan yang lari, dan sejenisnya.
5. Tersenyum dan tertawa
Kebanyakan ulama mengatakan, “Tersenyum tidak
membatalkan shalat. Jika keterusan sampai tertawa banyak/terbahak-bahak dan tidak
bisa menahannya, maka shalatnya pun batal. Namun, apabila hanya sedikit dan
menahannya (tidak sampai terdengar bunyi), maka shalatnya tidaklah batal. Namun,
banyak dan sedikitnya tawa dalam shalat yang bisa membatalkan shalat
dikembalikan pada kebiasaan yang lazim di masyarakat.”