HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN KETIKA BERPUASA

oleh | Apr 13, 2023 | Inspirasi

Dalam melakukan ibadah puasa, ada hal-hal yang diperbolehkan
untuk dilakukan. Aktivitas tersebut tidak akan membatalkan puasa dan juga bukan
hal yang dilarang. Apa sajakah itu? Berikut daftarnya:

1. Berendam dan mandi di air

Abu Bakar bin Abdurrahman
meriwayatkan bahwa beberapa orang sahabat Nabi Saw. telah bercerita kepadanya, “Sungguh,
aku telah melihat Rasulullah Saw. mengguyurkan air ke kepalanya, padahal saat
itu beliau puasa, karena kehausan atau kepanasan.” (H.R. Ahmad, Malik, dan Abu
Dawud dengan sanad yang sahih).

Aisyah meriwayatkan
bahwa Nabi Saw. pernah dalam kondisi junub saat waktu subuh. Beliau berpuasa,
kemudian beliau mandi.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Menggunakan celak atau tetes mata

Meskipun misalnya setelah menggunakan celak mata atau tetes
mata ada rasanya hingga ke kerongkongan, tapi mata bukan jalan masuk ke rongga
perut.

3. Mencium suami/istri

Diperbolehkan apabila ia sanggup mengendalikan nafsu
seksualnya. Aisyah ra. menceritakan bahwa Nabi pernah mencium (istrinya)
padahal saat itu beliau berpuasa dan mencumbu (istrinya) padahal saat itu
beliau berpuasa. Beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsu
seksualnya. Hal yang sama berlaku juga untuk meraba atau berpelukan.

4. Suntikan

Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, suntikan
baik yang berisi makanan maupun lainnya, baik melalui urat atau di bawah kulit
diperbolehkan selama berpuasa. Hal itu karena bukan dari jalan yang biasa.

5. berbekam

“Nabi Saw. pernah
berbekam padahal beliau sedang berpuasa.” (H.R. Bukhari)

6. kumur-kumur dan
memasukkan air ke hidung

Hal itu boleh saja dilakukan selama tidak berlebihan. “Jika memasukkan air ke hidung, maka
masukkan sedalam-dalamnya, kecuali jika sedang berpuasa,” H.R. Ash-habus Sunan)
Menurut Tirmidzi hadits ini hasan sahih.

7. hal-hal yang tidak
bisa dihindari seperti menelan ludah, debu, tepung yang beterbangan, atau dahak

Selama tidak berlebihan. Misalnya, tidak menampung ludahdi mulut kemudian sengaja ditelan.

Baca Juga: Pihak yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0