HADIAH ADA ZAKATNYA? INI PENJELASANNYA!

oleh | Dec 18, 2023 | Inspirasi

Pernahkah
kamu menerima hadiah dari seseorang? Apa yang kamu rasakan, pasti sangat
senang, bukan?. Hadiah merupakan salah satu bentuk rezeki yang diterima oleh
seseorang. Hadiah bisa berupa barang, uang atau jasa. 

Hadiah biasanya diberikan dalam berbagai kesempatan, seperti
hari raya, hari ulang tahun, pernikahan atau kemenangan dalam suatu perlombaan.
Lalu, apakah hadiah juga wajib dizakati? Jawabannya tergantung pada jenis
hadiahnya.

Hadiah yang Wajib di Zakati

Hadiah yang wajib dizakati adalah hadiah yang memenuhi syarat-syarat
berikut:

Pertama, hadiah tersebut berasal dari harta yang wajib dizakati,
seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, dan hewan ternak. Hadiah yang
berasal dari harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, hasil
pertanian, dan hewan ternak, wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan
telah sampai haul.

Kemudian, hadiah yang wajib dizakati adalah hadiah yang melebihi
nishab zakat. Nishab zakat hadiah adalah sama dengan nishab zakat fitrah, yaitu
525 gram emas murni. Jika nilai hadiah yang diterima melebihi nishab tersebut,
maka zakatnya sebesar 2,5% dari nilai hadiah. Selain itu, ketika hadiah tersebut telah sampai haul (satu
tahun) maka zakatnya wajib dikeluarkan.

Hadiah yang tidak Wajib di Zakati

Adapun hadiah yang tidak wajib dizakati adalah hadiah yang tidak
memenuhi salah satu syarat di atas. Misalnya, hadiah yang berasal dari harta
yang tidak wajib dizakati, seperti barang elektronik, pakaian, atau kendaraan.
Serta, hadiah yang belum mencapai nishab zakat.

Apa itu nishab zakat?. Jadi, nishab zakat hadiah adalah sama
dengan nishab zakat fitrah, yaitu 525 gram emas murni. Jika nilai hadiah yang
diterima melebihi nishab tersebut, maka zakatnya sebesar 2,5% dari nilai hadiah. Kadar zakat hadiah adalah 2,5% dari nilai hadiah. Nilai hadiah
dihitung berdasarkan harga emas murni pada saat zakat dikeluarkan.

Cara Menghitung Zakat Hadiah

Untuk menghitung zakat
hadiah, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Tentukan nilai hadiah yang diterima.
  2. Hitung nishab zakat hadiah.
  3. Jika nilai hadiah melebihi nishab, maka zakatnya sebesar 2,5%
    dari nilai hadiah.

Berikut
adalah contoh cara menghitung zakat hadiah:

  • Nilai hadiah yang diterima adalah Rp10.000.000.
  • Nishab zakat hadiah adalah Rp6.000.000.
  • Karena nilai hadiah melebihi nishab, maka zakatnya sebesar 2,5%
    dari Rp10.000.000, yaitu Rp250.000.

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan tentang wajib tidaknya zakat hadiah. Dari
penjelasan di atas kita tahu bahwa ada 2 jenis hadiah yakni hadiah yang wajib
dizakati dan ada juga hadiah yang tidak wajib dizakati. Namun, perlu kita ingat
bahwa zakat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Maka, zakat
hadiah merupakan salah satu jenis zakat yang perlu diperhatikan. 

Dengan
membayar zakat, kita telah menunaikan kewajiban kita sebagai umat islam. Jika kamu perlu lembaga terpercaya untuk menyalurkan zakat, maka Rumah Zakat bisa menjadi pilihan yang tepat dan mudah bagi kamu.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0