Ini Dia 4 Golongan yang Boleh Tak Puasa Tapi Wajib Bayar Fidyah

oleh | Jan 10, 2024 | Inspirasi

Tak terasa Ramadan tinggal menghitung hari. Sudahkah kita siap menyambut bulan yang suci penuh keberkahan? Kita tahu, bahwa di bulan Ramadan setiap muslim wajib melaksanakan puasa selama satu bulan penuh. Namun tahukah Sahabat, ternyata ada 4 golongan yang dibolehkan tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah? Mari kita simak penjelasannya dalam tulisan ini!

Dalil Wajibnya Puasa Ramadan

Sebelum kita membahas siapa saja golongan tersebut, kita perlu tahu terlebih dahulu dalil kewajiban puasa Ramadan yang disandarkan pada firman-Nya berikut ini:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 183).

Berdasarkan pada ayat tersebut, kita ketahui bahwa puasa di bulan Ramadan itu hukumnya wajib. Jika wajib, maka akan berdosa apabila ada yang tidak mengerjakannya karena sengaja dan bukan karena alasan yang syar’i.

Senada dengan hal tersebut, Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitabnya yang berjudul Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah menyatakan bahwa semua ulama mazhab telah sepakat bahwa puasa Ramadan itu hukumnya wajib bagi setiap mukalaf atau orang yang sudah dikenai beban syariat.

Puasanya Orang yang Mukalaf dan Mumayiz

Lalu, apa yang dimaksud dengan mukalaf itu?

Secara umum, mukalaf berarti orang yang telah balig dan berakal. Setiap muslim yang telah mukalaf, maka wajib berpuasa Ramadan, jika tidak ia akan berdosa. Namun, semua ulama mazhab telah sepakat bahwa orang yang gila atau kehilangan akalnya tidak wajib menjalankan puasa. Apabila misalnya ia berpuasa, maka puasanya tidak sah dan tidak diterima.

Karena puasa ini untuk mereka yang sudah balig, maka sebenarnya anak kecil yang belum balig belum memiliki kewajiban untuk berpuasa. Hanya saja, apabila anak-anak mengerjakan puasa, puasanya dianggap sah dan diterima dengan syarat anak tersebut sudah mumayiz.

Mumayiz sendiri merupakan kondisi anak yang sudah bisa membedakan hal yang baik dan yang buruk. Selain itu, mengajari anak berpuasa pun menjadi bentuk pendidikan Islam sejak kecil.

Ada hal yang perlu kita perhatikan dalam puasa Ramadan ini. Mereka yang wajib berpuasa Ramadan adalah orang-orang yang memang mampu mengerjakannya dan tidak sedang haid atau nifas bagi perempuan muslimah.

Baca Juga: Inilah Syarat Wajib Zakat Perdagangan

Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan

Sahabat, sekarang kita akan mempelajari siapa saja golongan orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan, tetapi wajib diganti dengan membayar fidyah.

Seperti yang disampaikan oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Sunnah, ada 4 golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadan tetapi wajib diganti dengan fidyah.

Fidyah sendiri merupakan penebusan atas puasa yang ditinggalkan karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Cara fidyah adalah dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Lalu, siapa sajakah 4 golongan tersebut? Ini dia penjelasannya!

1. Lansia

Mereka yang telah lansia atau sudah tua renta boleh tidak mengerjakan puasa Ramadan. Namun, mereka wajib membayar fidyah. Hal tersebut seperti yang dismapaikan oleh Rasulullah saw. dalam hadis berikut ini:

Ibnu Abbas r.a. mengatakan, “Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadanya.” (H.R. Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim. Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang shahih)

2. Perempuan yang Kondisinya Lemah

Selain lansia, perempuan yang kondisinya lemah pun boleh tidak berpuasa Ramadan dan wajib mengganti dengan membayar fidyah. Maksud dari perempuan yang kondisinya lemah itu adalah mereka yang sedang hamil dan menyusui.

Jika berpuasa, maka dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan perempuan tersebut atau anaknya yang sedang dikandung. Hal tersebut mengacu pada firman Allah Swt. dalam surah Al Baqarah ayat 184 berikut ini:

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Meski begitu, ada hal yang perlu kita perhatikan terkait golongan ini. Fidyah bagi perempuan yang sedang hamil dan menyusui rupanya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Menurut pendapat dari mazhab Hambali dan Syafi’i, perempuan yang tengah hamil dan menyusui wajib membayar fidyah apabila hanya khawatir terhadap anak yang dikandungnya saja. Namun, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya secara bersamaan, maka tetap harus mengqada puasa Ramadannya tanpa membayar fidyah.

Sementara menurut Mazhab Maliki, fidyah hanya wajib bagi wanita yang menyusui saja, bukan untuk yang sedang hamil. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, fidyah tidak diwajibkan secara mutlak.

Baca Juga: Zakat Tapi Korupsi? Bagaimana Hukumnya Ya?

3. Orang yang Sakit Menahun

Puasa Ramadan juga tidak wajib bagi mereka yang memiliki penyakit menahun yang memang sulit untuk disembuhkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sayyid Sabiq yang merupakan ulama Syafi’iyah.

Menurutnya, orang yang sakit menahun akan merasa berat untuk menjalankan puasa, apalagi jika sakitnya parah. Mereka yang sakit menahun dan kondisinya parah disamakan hukumnya dengan orang yang sudah renta/lansia. Maka, ia wajib membayar fidyah tanpa harus mengqada puasa Ramadannya.

4. Para Pekerja Berat

Golongan yang terakhir adalah para pekerja berat. Maksud dari pekerja berat itu adalah orang yang bekerja menggunakan tenaganya. Mereka bekerja sangat berat hingga menguras tenaganya dan hanya itu saja satu-satunya mata pencaharian mereka.

Menurut Sayyid Sabiq, para pekerja berat diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan apabila memang benar-benar tidak sanggup untuk berpuasa dan jika berpuasa akan mengancam keselamatannya. Namun, mereka wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

Hukum meninggalkan puasa Ramadan bagi para pekerja berat ini disamakan dengan para lansia dan orang yang sakit menahun. Namun, ada juga pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa para pekerja berat tidak wajib membayar fidyah, mereka hanya wajib mengqadanya di bulan yang lain.

Itulah penjelasan seputar 4 golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadan tetapi wajib membayar fidyah. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan Sahabat menjelang memasuki bulan Ramadan.

Bagi Sahabat atau keluarga yang masih memiliki kewajiban fidyah tetapi belum ditunaikan, Sahabat bisa menitipkan fidyahnya kepada Rumah Zakat. Rumah Zakat siap menyalurkan fidyah Sahabat atau keluarga kepada kaum fakir miskin. Ikuti tautan ini untuk menunaikan fidyah.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0