Assalamualaikum wrwb
Ustadz, kenapa kalau tidak bisa bayar utang itu sebagai zakat (Ramlan, Jakarta)
Jawab:
Salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat adalah Ghorimin. Menurut Abu Hanifah, gharim adalah orang yang mempunyai hutang, dan dia tidak memiliki bagian yang lebih dari hutangnya.
Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad, gharimin terbagi kepada dua golongan. Pertama, orang yang berutang untuk kepentingan diri dan keluarganya. Kepentingan ini meliputi kebutuhan pokok bagi diri dan keluarganya, seperti kebutuhan makan, kebutuhan akan pakaian, untuk pengobatan, pendidikan dan kebutuhan pokok lainnya.
Kedua, orang yang berutang untuk kepentingan masyarakat. Misalnya seseorang yang berutang untuk menambah biaya bangunan masjid di sekitar rumahnya. Selain itu, orang yang membesarkan anak-anak yatim, mengurus orang-orang lanjut usia, mendirikan tempat pendidikan untuk kaum dhuafa, dan lain sebagainya.
Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, orang yang mengalami musibah dan bencana dalam hartanya, sedangkan ia mempunyai kebutuhan yang mendesak sehingga ia harus meminjam dari orang lain, berhak untuk mendapatkan zakat. Imam Mujahid berkata : “Tiga kelompok orang yang termasuk mempunyai hutang; orang yang hartanya terbawa banjir, orang yang hartanya musnah terbakar, dan orang yang mempunyai keluarga akan tetapi tidak mempunyai harta, sehingga ia berhutang untuk menafkahi keluarganya.”