Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim, jika pendapatan sudah mencapai nisab.
Lalu, bagaimana cara menghitungnya dan siapa saja yang wajib membayar zakat penghasilan? Simak penjelasannya berikut ini!
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan seseorang, baik dari gaji, honorarium, maupun hasil usaha. Zakat ini termasuk dalam zakat maal (harta) yang wajib dibayarkan jika telah mencapai nisab dan haul.
Hukum Berzakat Mal untuk Palestina
Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan hanya wajib bagi seorang muslim yang telah masuk dalam kriteria berikut ini:
Muslim
Kewajiban zakat penghasilan, hanya berlaku bagi seorang muslim saja.
Memiliki Penghasilan
Sesuai dengan namanya, zakat ini hanya diwajibkan bagi seorang muslim yang memiliki pendapatan dari profesi yang halal.
Mencapai Nisab
Apabila penghasilan setahun setara dengan 85 gram emas, maka wajib zakat.
Pengertian Zakat Mal dan Cara Menghitungnya
Sudah Memenuhi Kebutuhan Pokok
Zakat yang dibayarkan dihitung setelah kebutuhan dasar terpenuhi.
Tata Cara Membayar Zakat Penghasilan
Setelah mengetahui syarat-syarat wajib zakat penghasilan di atas, ada juga tata cara membayarnya yang perlu diketahui yaitu, sebagai berikut.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan pertama, dengan menyalurkan melalui lembaga zakat terpercaya seperti Rumah Zakat.
Diserahkan langsung ke Mustashik yaitu fakir, miskin, yatim piatu dan orang-orang yang termasuk dalam golongan berhak menerima zakat.
Bagi seorang muslim, Zakat bukan hanya sekedar kewajiban, melainkan lebih dari itu juga dapat membersihkan harta. Sebab, sebagian dari harta yang kita miliki terdapat hak orang lain di dalamnya.
Bagi Sahabat yang masih merasa bingung jumlah zakat penghasilan yang harus ditunaikan, bisa coba hitung melalui kalkulator zakat online di sini.
Dengan menggunakan kalkulator tersebut, dapat memudahkan Sahabat dan menghilangkan keraguan dalam membayar zakat.
Jadi itulah dia informasi lengkap seputar zakat penghasilan dan setelah memahami penjelasan di atas, bagi seorang muslim yang belum memenuhi nisab, maka tidak ada kewajiban membayar zakat penghasilan.