FIQIH ZAKAT

oleh | Sep 7, 2023 | Inspirasi

Zakat merupakan sesuatu yang wajib dikeluarkan dari harta
seorang muslim apabila telah mencapai syarat tertentu, yaitu telah mencapai
haul serta nisab. Perintah berzakat secara jelas telah disampaikan Allah Swt.
dalam surah At-Taubah ayat 103 berikut ini, “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka.” (Q.S. At-Taubah: 103).

Menurut Majma’ Lughah al-Arabiyah; Al-Mu’jam al-Wasith, secara
bahasa zakat memiliki beberapa pengertian, yaitu: keberkahan (Al-Barakah),
pertumbuhan dan perkembangan (An-Namaa’), kesucian (Ath-Thaharah), serta
kebaikan dan keberesan (Ash-Shalah).

Kemudian apabila merujuk dari buku Zakat dalam perekonomian
Modern karya Prof. DR. Didin Hafidhuddin, Msc., zakat sendiri merupakan bagian
dari harta yang memiliki persyaratan tertentu dan diwajibkan Allah untuk
diserahkan/dibagikan kepada mereka yang memang berhak menerimanya dengan
persayaratan tertentu.

Baca Juga: Bolehkah Zakat, Infak, dan Sedekah Secara Online?

Sementara itu, seperti yang dikutip dalam Peraturan Menteri
Agama No. 52 Tahun 2014, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang
muslim atau badan usaha. Harta zakat itu kemudian diberikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan aturan syariat Islam. Meski demikian, jika harta
belum memenuhi syarat maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.

Syarat Harta yang
Wajib Zakat

Lalu, apa sajakah syarat harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya? Apa sajakah syaratnya? Berikut penjelasannya!

1. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang
barangnya halal dan diperolehnya pun dengan cara yang baik atau halal. Dilarang
berzakat dari harta yang haram.

2. Harta yang dikeluarkan zakatnya merupakan harta milik
sendiri secara penuh.

3. Harta yang dizakati adalah harta yang bisa berkembang
atau merupakan harta yang produktif dan berpotensi memberikan nilai tambah

4. Hartanya telah melewati batas waktu satu tahun/haul dan
telah mencapai nisab (batas minimal harta) yang wajib dikeluarkan.  

Baca Juga: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

Perbedaan Zakat, Infak,
dan Sedekah

Setelah mempelajari pengertian dan syarat zakat, agar tidak
salah memahami, kita perlu mengetahui perbedaannya dengan infak dan sedekah. Lalu,
apa perbedaannya?

Zakat itu merupakan kewajiban harta yang memang sudah
spesifik. Ada aturan dan syarat-syaratnya untuk berzakat. Zakat pun memiliki
alokasi jumlah tertentu dan waktu tertentu.

Sementara infak itu mencakup harta yang termasuk zakat dan
nonzakat. Infak pun ada yang sifatnya wajib dan sunah. Apa saja infak yang
wajib? Contohnya adalah membayar kafarat, membayar nazar, atau membayar zakat. Sementara
infak yang sifatnya sunah contohnya infak untuk anak yatim duafa, infak bagi
korban bencana alam, dan lain sebagainya.

Lalu untuk sedekah sendiri adalah sesuatu yang maknanya
lebih luas dari zakaf serta infak. Sedekah ini di dalamnya bisa bermakna infak,
zakat, atau kebaikan-kebaikan nonmateri seperti: ilmu, tenaga, pikiran,
senyuman, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Bersegera Membayar Utang Sebelum Mati

Hukum dan Landasan
Kewajiban Zakat

Lalu bagaimana landasan hukum berzakat? Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, zakat hukumnya wajib
bagi yang telah memenuhi syaratnya. Perintah berzakat banyak ditemukan di dalam
Al-Qur’an dan al-hadits.

Landasan kewajiban berzakat contohnya terdapat dalam surah
At-Taubah ayat 103 yang berisi perintah berzakat untuk membersihkan dan
menyucikan harta. Kemudian ada juga dalam hadits seperti yang diriwayatkan Imam
Bukhari dan Muslim perihal rukun Islam yang salah satunya adalah berzakat.

Hukum Mengingkari dan
Menolak Zakat

Jika seorang muslim telah mengetahui kewajiban berzakat dan
hartanya sudah masuk syarat untuk dikeluarkan zakatnya tetapi mengingkari dan
menolak berzakat, maka sejatinya ia telah jatuh pada kekafiran. Bahkan, ia
disamakan dengan orang yang telah murtad dari agama Islam.

Balasan orang-orang yang mengingkari dan menolak zakat pun
banyak dibahas dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits. Yang pasti, mereka akan
mendapat balasan atas perbuatan yang mereka lakukan di dunia. Allah Swt. telah menyiapkan
siksaan khusus bagi mereka yang tidak mau berzakat padahal hartanya sudah masuk
syarat wajib zakat.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Membantu Melunasi Utang Kaum Duafa 

Sahabat, sekarang berzakat bisa sangat mudah, cepat, dan
praktis lho! Hanya menggunakan smartphone,
Sahabat sudah bisa menunaikan zakatnya melalui Rumah Zakat. Cukup ikuti tautan berikut, maka Sahabat sudah bisa
berzakat: Zakat Asyik di Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0