FIQIH, HUKUM, DAN DALIL QURBAN

oleh | May 13, 2022 | Qurban

 

Dalam sebuah ayat, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai
ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (Q.S. Al Kautsar: 2).

Qurban berasal dari bahasa Arab (نابرق) yang artinya dekat. Qurban juga
sering disebut dengan al-udhhiyyah atau
hewan ternak yang disembelih dihari Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah (Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366).

 

Hukum dan Dalill tentang Melaksanakan Qurban:

Seperti yang dilansir dari laman Muslim.or.id, dDalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama:

1. Wajib,
bagi seseorang yang berkecukupan

Diantara dalil yang menyebutkan demikian adalah
hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah bersabda,

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun
tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (H.R.
Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani).

2. Sunnah Mu’akkadah
(ditekankan)

Pendapat tersebut merupakan pendapat mayoritas
ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Ibnu Hazm. Diantara dalil yang
menyebutkan demikian adalah

“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban.
Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir
kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (H.R. Abdur
Razzaq dan Baihaqi).

Dua pendapat tersebut dapat dikatakan memiliki dalil yang kuat, maka dari
itu para ulama memberikan jalan tengah, yakni dengan menasehati  

“…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban.
Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan,
wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120).

 

Mari tunaikan qurban bersama Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0