FILANTROPI, BASIS KESALEHAN SOSIAL DAN PENGENTASAN KEMISKINAN

oleh | Mar 4, 2010 | Inspirasi

Oleh : Nurmaeli Fitriyah, S.Sos

Penulis buku-buku muslimah dan pengembangan diri, Bukan Muslimah Sembarangan dan Tuhan Kuatkan Imanku

Akhir-akhir  ini filantropi menjadi diskursus yang sangat menarik. Banyak kalangan menggagas, dan mengelola filantropi dengan serius. Bermisikan untuk membantu kesulitan kaum yang terpinggirkan maka organisasi ini semakin marak berdiri. Hal ini mengindikasikan betapa semakin salehnya masyarakat, dan kepekaan hati untuk membantu sesama semakin terasah. Maka filantropi saat ini bukanlah sekedar gengsi atau prestise, karena sesungguhnya sudah banyak orang yang hatinya terpanggil untuk memberi sesuatu yang bermanfaat untuk sesama.

Yang lebih menonjol lagi saat ini adalah filantropi islam, bahasan mengenai peran filantropi Islam (kedermawanan dalam Islam) kian hari semakin marak. Salah satunya adalah sebagai efek dari maraknya kajian-kajian tentang islam, ceramah-ceramah yang menekankan betapa pentingnya sedekah bagi keberkahan hidup pribadi dan ummat, maka ini menjadi stimulus yang paling kuat untuk mendorong seseorang menggagas filantropi.

Lebih lagi, di saat krisis ekonomi global yang terus merongrong perekonomian negara, keadaan ekonomi yang tidak kunjung stabil sehingga berefek terhadap kemampuan daya beli masyarakat ekonomi lemah, maka gagasan filantropi ini sungguh tepat keberadaannya.

Sesungguhnya untuk mengatasi kesenjangan ekonomi seperti sekarang ini, negaralah yang paling bertanggung jawab. Namun Ide tentang filantropi setidaknya dapat membatu meringankan beban pemerintah yang sangat berat untuk mengembalikan tingkat kelayakan hidup masyarakat miskin.

Sebenarnya praktek filantropi islam di Indonesia telah diawali dengan zakat, infaq dan shadaqah yang sejak dulu telah kuat berakar. Dan ketika filantropi mulai digagas, maka banyaklah pengikut dari konsep ini. Apalagi sejak bencana alam mulai banyak mengguncang negeri ini, bantuan demi bantuan mengalir, jumlahnya tak sedikit, milyaran bahkan triliyunan.

Hal ini makin menggairahkan dunia filantropi di Indonesia. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh CSRC UIN Jakarta, dana filantropi yang disumbangkan oleh masyarakat Muslim Indonesia mencapai angka 19,3 Trilyun/tahun. Namun, dana itu ternyata tidak mampu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan. Alih-alih, justru menciptakan ketergantungan dan melestarikan kemiskinan itu sendiri. Bahkan asset wakaf yang bernilai 590 trilyun ternyata 80% hanya digunakan untuk masjid dan pekuburan.

Sebuah fakta yang cukup mencengangkan, padahal, jika kita sebagai umat muslim mau lebih kreatif lagi menciptakan lahan-lahan yang produktif dari setiap dana infaq dan shadaqah, maka dana yang ada takkan habis seketika, namun akan diputar menjadi modal yang lebih besar untuk membuat sesuatu yang lebih besar dan bermanfaat untuk umat. Dalam islam pun tak dilarang menjadikan infaq dan shadaqah untuk membangun suatu usaha yang hasilnya pun akan dinikmati oleh kaum papa. Dan yang terpenting, menjadikan dana infaq, shadaqah dan semacamnya lewat konsep filantropi, akan mengurangi jumlah orang yang hanya terbiasa menengadahkan tangan berharap bantuan dari kaum aghnia tanpa melakukan ikhtiar ekonomi yang maksimal untuk memperbaiki kualitas hidupnya.
  

Fakta penggunaan dana zakat yang digunakan untuk kebutuhan jangka pendek dan berorientasi karitatif dilatarbelakangi oleh pemahaman yang masih minim dan tradisional akan filantropi. Maka sangat penting untuk mensosialisasikan konsep filantropi ini untuk masyarakat luas, agar setiap orang atau badan yang berniat baik untuk mengalirkan dana zakat dapat menjadi lebih terbuka fikiran dan wawasannya untuk lebih mengatur dana itu menjadi lebih besar, efektif, dan tepat sasaran bagi yang membutuhkannya.

Ke depan, seluruh aktivitas filantropi Islam harus lebih diarahkan kepada pengarusutamaan filantropi untuk pemberdayaan komunitas yang integral dan berkelanjutan dalam rangka upaya pengentasan kemiskinan. Filantropi untuk karitas seyogyanya mulai dikurangi porsinya, walau sama sekali tidak bisa ditinggalkan. Hal ini disebabkan karena manfaat yang dihasilkannya jauh lebih besar dan berorientasi jangka panjang. Istilahnya Filantropi Islam harus memberikan kail dan bukan ikannya.***

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0