Fidyah berasal dari kata ‘fadaa’ yang memiliki arti ‘menebus’. Secara sederhana, fidyah ditunaikan bagi seseorang yang tidak mampu menjalani ibadah puas Ramadhan.
Maka, fidyah dilakukan oleh seseorang untuk mengganti atau menebus hutang puasa tersebut. Adapun ketentuan seputar fidyah juga sudah dijelaskan secara lengkap melalui surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Syarat Fidyah
Ada tiga jenis seseorang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah, yaitu sebagai berikut:
1. Ibu hamil
Jika dengan puasa menimbulkan kekhawatiran kesehatan ibu hamil dan janinnya, kemudian ada rekomendasi dari dokter, diperbolehkan untuk fidyah.
2. Orang dengan penyakit akut atau parah
3. Orang tua yang kesulitan untuk puasa
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seorang muslim yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu. Pembayaran fidyah bertujuan untuk menggantikan kewajiban puasa dengan memberi makan fakir miskin sesuai ketentuan syariat Islam.
Syarat dan Cara Hitung Zakat Emas
Waktu Membayar Fidyah
Fidyah bisa dilakukan kapan saja, selama belum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. Ada dua cara untuk membayar fidyah yaitu, dengan makanan atau uang.
Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak bisa berpuasa karena alasan tertentu. Pembayaran fidyah nantinya akan ditujukan kepada fakir miskin sesuai ketentuan Islam.
Rumah Zakat siap menerima titipan fidyah dan menyalurkannya kepada yang berhak. Pembayaran fidyah bisa dilakukan secara online melalui link berikut.