Menurut fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah, dapat diketahui bahwa zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan zakat yang diwajibkan
atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang pada
pelaksanaannya dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idulfitri.
Sementara itu, seperti yang dikutip dari kitab Fiqih Sunnah
karya Sayyid Sabiq, Zakat fitrah sendiri pertama kali ditetapkan dalam syariat
pada bulan Sya’ban di tahun 2 Hijriyah. Tujuan dari zakat fitrah sendiri untuk
membersihkan orang yang berpuasa dari kemungkinan pernah terjerumus dalam
kesia-siaan dan perkataan kotor, dan untuk menolong orang fakir serta kaum
papa.
Karena zakat fitrah ini bernilai hukum wajib, maka anak-anak
pun wajib untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Maka, yang wajib menanggung zakat
fitrah bagi mereka yang masih kecil dari segi usia adalah orangtua atau karib
kerabatnya (walinya). Zakat fitrah pun wajib dikeluarkan sebagai tanda bahwa
seorang muslim masih hidup hingga malam hari raya Idulfitri.
1. Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa dalam bentuk makanan
pokok (misalnya jika di Indonesia berupa beras), maka kadar zakat fitrah yang
dikeluarkan adalah 1 sha’ yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras
menjadi 2,7 kg atau sebanyak 3,5 liter.
Namun, zakat fitrah pun bisa diberikan dalam bentuk uang. Maka
jika demikian uang yang dititipkan kepada petugas atau amil zakat akan
dibelikan makanan pokok (beras) terlebih dahulu kemudian dibagikan ke mereka
yang membutuhkan dalam bentuk makanan pokok (beras). Meski demikian, ada juga
yang berpendapat zakat fitrah bisa langsung diberikan dalam bentuk uang dan
bukan bahan makanan pokok.
2. Nilai Zakat Fitrah
Jika zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras, maka harus
sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi oleh muzakki (yang mengeluarkan zakat) dan sesuai dengan harga pasar
setempat. Dan apabila warga umat Islam makanan pokoknya bukan beras, maka zakat
fitrah yang dikeluarkan bisa sesuai dengan makanan pokok setempat (misalnya
gandum, jagung, atau misal sagu).
Baca Juga: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Janin dalam Kandungan?
3. Waktu Dikeluarkannya Zakat Fitrah
Menurut fatwa MUI, menyegerakan membayar zakat fitrah sejak
awal Ramadhan hukumnya diperbolehkan. Bahkan, bisa juga membayarkan zakat
sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Jika mengeluarkan zakat fitrah
setelah salat Idulfitri, maka tidak termasuk lagi zakat fitrah dan tidak sah
hukumnya, akan tetapi masuknya sebagai sedekah biasa. Jadi, memang lebih baik
tidak menunda-nunda membayar zakat fitrah.
Abu Dawud, Ibnu Majah
dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., “Rasulullah Saw.
mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang puasa dari kesia-siaan dan
perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang
menunaikannya sebelum salat Id, maka menjadi zakat yang diterima, tapi jika
menunaikannya setelah salat, maka menjadi sedekah biasa.”
4. Penyaluran Zakat Fitrah
Penyaluran zakat fitrah sebenarnya
bisa dilakukan oleh sendiri selama memang di daerahnya tidak terdapat badan atau
lembaga amil zakat dan apabila badan atau lembaga zakat tersebut sudah terbukti
tidak amanah. Namun, alangkah baiknya zakat fitrah bisa dititipkan ke lembaga
amil atau badan zakat terpercaya di daerahnya.