Palestina adalah salah satu dari kumpulan negeri Syam yang
diberkahi oleh Allah Swt. Dalam surah Al-Anbiya ayat 71, Allah Azza wa Jalla berfirman:
‘’Dan Kami selamatkan
Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian
manusia.’’
Sementara itu, dalam sebuah hadis Rasulullah saw. yang
berasal dari riwayat Syu’aib Al-Arnaut dari jalur Maimunah, dikatakan bahwa
kelak negeri Syam (salah satunya adalah Palestina) akan menjadi Padang Mahsyar bagi
umat manusia.
Dalam riwayat hadits itu, Maimunah berkata bahwa ia baru
saja melintasi Baitul Maqdis (Masjid Al Aqsa). Lalu Nabi saw. bersabda, “Itu Padang Mahsyar (tempat berkumpul),
dan padang Mansyar (tempat menyebar). Datanglah dan salatlah di dalamnya.
Sungguh salatnya itu seperti seribu salat di masjid lain.”
Baca Juga: 5 Keutamaan Sedekah untuk Palestina
Namun sayangnya, kini negeri para Nabi dan Rasul tersebut
(Palestina) sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Penjajahan serta
genosida yang dilancarkan oleh pihak Israel membuat penderitaan berkecamuk di
sana. Banyak warga sipil yang menjadi korban dan hancurnya banyak fasilitas publik
akibat serangan bom Israel yang membabi buta.
Oleh karena itulah, salah satu upaya dukungan yang dilakukan
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah dengan mengeluarkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Berikut fatwanya yang bisa
diunduh melalui tautan ini.
Sahabat bisa membantu perjuangan saudara kita di Palestina
dengan ikut berdonasi kemanusiaan untuk mereka. Rumah Zakat selain mengelola
zakat, infak, dan sedekah, juga mengelola dana kemanusiaan bagi rakyat
Palestina. Sahabat bisa berdonasi bagi Palestina melalui Rumah Zakat dengan
mengikuti tautan berikut ini. Mari bantu Palestina! Mari dukung kemerdekaannya!