FATWA MUI MENGENAI DAGING QURBAN YANG DIOLAH

oleh | May 29, 2020 | Artikel

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoneisia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah. Dalam fatwa ini disebutkan bahwasanya boleh membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu.

“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” demikian bunyi fatwa tersebut seperti disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jum’at 9 agustus 2019.

Dengan fatwa yang diterbitkan oleh MUI ini semakin menguatkan bahwa Superqurban, sebagai innovasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan daging qurban sudah sesuai dengan ketentuan – ketentuan syariah.

Insya Allah Dari sisi pendistribusian superqurban juga sangat praktis sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat lebih luas hingga pelosok, daerah bencana bahkan mereka yang jarang merasakan daging qurban.

Apalagi dimasa pandemic seperti ini dimana World Food Program mengatakan bahwa covid-19 berkontribusi terhadap kemungkinan krisis pangan yang terjadi di tahun 2020 ini, terutama pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, maka Superqurban merupakan solusi ketahanan pangan bagi masyarakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0