KEDIRI. Gara-gara tak mampu membayar biaya persalinan Rp 880 ribu untuk ongkos persalinan, Nurul Hidayati (35) dan bayinya, warga Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren bernasib tertahan di Bidan Praktik Swasta (BPS). Pada awalnya Nurul tidak mengira kalau harus melahirkan saat itu, disamping usia kehamilannya masih 7 bulan. Tujuannya ke bidan hanya untuk memeriksakan kandungan saja. Akan tetapi Allah berkehendak lain, menurut bidan Nurul harus melahirkan saat ini juga dikarenakan sudah “bukaan 5” dan bayinya juga terlilit usus, persalinan yang seharusnya melalui proses cesar ia lalui dengan persalinan normal.
Nurul melahirkan putra ketiganya dengan berat 3 kg dan panjang 50 cm pada Senin (24/10). Putranya yang baru lahir tidak diperbolehkan pulang dengan alasan belum bisa melunasi biaya administrasi persalinan. Berbagai upaya dilakukannya agar anaknya bisa dipulangkan. Mulai dari menitipkan sementara anaknya di bidan tersebut sebagai jaminan, mencari pinjaman ke tetangga dan keluarga hingga hutangnya terlunasi sampai dengan jaminan STNK dari pihak keluarga.
Namun upaya keluarga kurang mampu itu ditolak mentah-mentah. Bahkan hingga timbul pikiran ekstrem untuk di “jual” ke salah seorang tetangga yang kebetulan juragan jagung dan berminat untuk mengadopsi anaknya kelak. Hal tersebut diurungkan karena beliau sadar anak adalah amanah dan dia bertanggung jawab untuk mengurusnya. Sampai dia ingat kalau sudah 2 bulan ini putrinya yang kelas 6 sudah menjadi anak asuh Rumah Zakat dan dia memberanikan diri menghubungi Member Relationship Officer (MRO) via telepon untuk minta solusi. Dengan segera MRO dan Non Formal Education meluncur ke Tempat Kejadian Perkara untuk bernegosiasi dengan pemilik BPS agar putra Nurul bisa dibawa pulang. Tepat pukul 12.34 WIB bayi tersebut bisa dibebaskan. ***
Newsroom/Cecep Lubis Hidayatulloh
Kediri