JAKARTA. Direktorat Pemberdayaan Zakat mengajak semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk bersama-sama BAZNAS memperkuat sinergi dalam menjalankan amanah umat dan memajukan pengelolaan zakat di tanah air. Di samping itu, setiap lembaga pengelola zakat perlu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kementerian Agama sebagai regulator pengelolaan zakat akan terus membangun komunikasi dan kerjasama dengan semua lembaga pengelola zakat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat Drs. H. Jaja Jaelani, MM, saat menerima kunjungan silaturahim manajemen RZ (Rumah Zakat) di Kementerian Agama pada har Jumat (20/02) lalu. Manajemen RZ Irvan Nughaha (Kepala Divisi Networking Area) dan Asep Nurdin (Chief Marketing and Fundraising) menyampaikan informasi seputar perkembangan RZ dan program-program pendayagunaan zakat yang dilaksanakan selama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Jaja Jaelani yang didampingi M. Fuad Nasar, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat dan Wakil Sekretaris BAZNAS, menjelaskan prosedur teknis perizinan Lembaga Amil Zakat oleh Kementerian Agama berpedoman pada peraturanperundang-undangan, di mana pendirian LAZ harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BAZNAS sebelum mengajukan izin kepada Kementerian Agama atau registrasi ulang bagi LAZ nasional yang sudah memiliki legalitas sebelumnya.
Adapun prosedur dan syarat teknis pemberian rekomendasi bagi LAZ sepenuhnya berada dalam domain BAZNAS. Setiap LAZ diharuskan melakukan audit keuangansetiap akhir tahun dan juga siap untuk dilakukan audit syariahsesuai ketentuan yang berlaku.***
Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/direktorat-zakat-ajak-lembaga-zakat-perkuat-sinergitas-pengelolaan-dan-pengembangan-#sthash.5ZsLp6LX.dpuf