DEFINISI HARTA ANAK YATIM MENURUT IMAM SYAFI’I

oleh | Mar 1, 2024 | Inspirasi

Anak yatim bisa diartikan sebagai anak yang belum balig dan
ditinggalkan ayahnya karena sang ayah telah meninggal dunia. Secara Bahasa,
kata yatim memiliki arti infirad atau
sendiri.

Sementara itu, batas anak dikatakan sebagai yatim apabila
sang anak telah mencapai usia balig dan dewasa. Tanda balignya seorang anak
adalah haid bagi anak perempuan dan mimpi basah bagi anak laki-laki atau telah
mencapai usia 15 tahun.

Zakat Anak Yatim

Menurut Imam Syafi’i termasuk jumhur ulama lainnya, syarat
berzakat tidak hanya terbatas pada balig dan berakal saja. Sehingga harta anak
yang belum balig dan orang yang gila pun perlu dikeluarkan zakatnya. Dan
tentunya yang wajib mengeluarkan zakat dari harta anak kecil atau orang gila
adalah walinya.

Jadi, menurut Imam Syafi’i yang dikutip dari kitab dalam
kitab Al-Taqrirat Al Sadidah karya Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim
Al-Kaff, syarat wajib dalam berzakat adalah:

1. Beragama Islam

2. Al-Huriyyah
(merdeka)

3. Ta’ayyunul
milki
(milik tertentu/khusus)

4. Tamamul
milki
(milik sempurna)

5. Tayaqunnul
wujud
(yakin ada hartanya)

Baca Juga: Keutamaan Bersedekah untuk Anak Yatim

Oleh karena itu, apabila sang anak yatim memiliki harta
hasil warisan dari ayahnya yang telah meninggal, maka wali anak yatim tersebut
harus menjaga dan mengelola harta anak yatim tersebut agar berkembang. Sehingga
harta sang anak tidak habis karena terus dizakatkan.

Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakekhnya,
Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Barang siapa yang mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah
ia berdagang untuknya dan jangan membiarkannya hingga dimakan zakat.”

Hadis lainnya yang serupa berasal dari Imam Malik dalam
Al-Muwaththa dan Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya bahwa ia berkata, “Aisyah menjadi waliku beserta saudaraku
yang yatim dalam pemeliharannya, dan ia mengeluarkan zakat harta kami.”

Wali Anak Yatim Harus
Amanah dan Paham Agama

Karena anak yatim belum balig dan dewasa serta belum mampu
mengelola harta miliknya, maka segala pengelolaan harta yang dimilikinya dari
warisan sang ayah harus dikelola dengan baik oleh walinya. Oleh karena itu,
sang wali harus memiliki pemahaman agama yang mumpuni dan amanah agar harta anak
yatim tersebut tidak disalahgunakan.

Di dalam Islam, jika wali anak yatim menyalahgunakan harta
anak yatim, maka ia telah melakukan dosa yang besar. Ia pun telah melakukan kezaliman.
Allah Swt. pun memberikan ancaman tersendiri bagi mereka yang memakan harta
anak yatim.

“Dan berikanlah
kepada anak-anak yatim harta mereka, dan janganlah kamu tukar yang baik di
antara harta kamu dengan yang buruk di antara harta mereka, dan janganlah kamu
memakan harta mereka kepada harta kamu. Sesungguhnya perbuatan itu adalah suatu
dosa besar.” (Q.S. An-Nisa’: 2-3).

“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka). (Q.S. An-Nisa’: 10).

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Harus Berzakat

Kapan Harta Anak
Yatim Diberikan?

Menurut Imam Syafi’i, anak yatim sudah bisa mengelola
hartanya apabila telah memenuhi dua sifat, yakni: balig dan matang akal (rusyd).

Jika misalnya anak yatim itu telah balig dan matang akalnya,
maka tidak ada lagi orang yang berhak untuk mengelola harta mereka kecuali diri
mereka sendiri. Mereka pun tidak perlu lagi wali dalam mengelola hartanya.

Namun, perlu diingat, bahwa anak yatim pun perlu mengetahui
cara mengelola harta warisannya. Oleh karena itu, sang wali harus mengajarkan
cara mengelola harta dan menguji mereka sehingga mereka pun memang layak
mengelola hartanya sendiri.

Perintah ini dijelaskan dalam firman-Nya pada surah An-Nisa’
ayat 6 berikut ini:

“Dan ujilah anak yatim
itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu
mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka
harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas
kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka
dewasa.”

Baca Juga: Zakat Mal Diberikan kepada Siapa Saja Ya?

Menurut Imam Syafi’i, kedudukan anak laki-laki atau
perempuan terkait harta waris tersebut sama saja. Artinya, tidak ada perbedaan
diantara keduanya. Wallohu’alam bishawab.

Rumah Zakat merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas)
terpercaya dan profesional di Indonesia. Sahabat bisa menitipkan zakatnya
melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini.

Bila masih bingung dengan cara menghitung zakatnya, maka
Sahabat pun bisa menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat.

Dengan berzakat, maka harta yang dimiliki pun akan membawa
keberkahan dan kebermanfaatan bagi para mustahik zakat yang membutuhkan.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0