Sahabat, bencana alam sering kali membawa dampak besar bagi kehidupan manusia, baik secara fisik, emosional, maupun ekonomi. Dalam situasi seperti ini, banyak pihak yang membutuhkan uluran tangan, termasuk melalui dana zakat.
Namun, apakah dana zakat boleh digunakan untuk membantu korban bencana alam? Mari kita telaah bersama jawabannya dalam tulisan ini!
Delapan Golongan Penerima Zakat
Dalam Islam, Allah Swt. telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an, yaitu:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Q.S. At-Taubah: 60).
Dari ayat tersebut, kita pun bisa mengetahui bahwa zakat harus disalurkan kepada golongan-golongan di atas. Namun, apakah korban bencana alam termasuk dalam golongan tersebut?
Sebenarnya, korban bencana alam tidak otomatis menjadi penerima zakat, kecuali memang kondisi mereka memenuhi salah satu dari delapan golongan di atas. Misalnya:
1. Fakir dan Miskin
Jika korban bencana kehilangan harta benda hingga jatuh ke dalam kemiskinan, mereka masuk kategori fakir atau miskin.
2. Gharimin (Orang yang Berutang)
Jika korban bencana terjerat utang untuk memenuhi kebutuhan dasar pascabencana, mereka termasuk gharimin.
3. Ibnu Sabil (Musafir)
Jika korban bencana terdampar di tempat asing tanpa akses ke sumber daya, mereka masuk kategori ibnu sabil.
Baca Juga: Benarkah Anak Yatim Tidak Boleh Mendapat Zakat?
Pandangan Ulama Terkait Zakat untuk Korban Bencana Alam
Sebagian ulama memperbolehkan penggunaan dana zakat untuk korban bencana alam dengan syarat mereka termasuk salah satu mustahik zakat. Namun, jika korban bencana tidak memenuhi kriteria tersebut, bantuan dapat diberikan melalui dana lain, seperti infak, sedekah, atau dana sosial kemanusiaan.
Masih Bisa Membantu dengan Infak dan Sedekah
Infak dan sedekah memiliki cakupan penerima yang lebih luas dibandingkan zakat. Oleh karena itu, jika dana zakat tidak dapat digunakan, umat Islam tetap dianjurkan membantu korban bencana melalui infak dan sedekah.
Keutamaan sedekah pun sangat luar biasa. Salah satunya seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw., “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (H.R. Tirmidzi).
Dari pembahasan di atas, dana zakat sebenarnya boleh digunakan untuk membantu korban bencana alam jika memang korban tersebut telah memenuhi kriteria mustahik (penerima) zakat. Namun, jika tidak, bantuan tetap dapat diberikan melalui infak dan sedekah. Yang terpenting, kita tetap terus berusaha meringankan beban mereka yang terkena musibah, sesuai dengan kemampuan kita dan ketentuan syariat.
Rumah Zakat mengajak Sahabat untuk ikut aktif terlibat dalam program Bencana Kemanusiaan. Sahabat bisa klik di sini untuk memulainya. Dengan membantu sesama, maka hidup akan lebih berarti dan bermakna.