DANA ZAKAT PROFESI UNTUK SIAPA?

oleh | Agu 9, 2011 | Konsultasi Islami

Pertanyaan:

zakat profesi sebaiknya kita berikan kepada siapa? terimakasih (Bella Beldani, Bandung)

Jawaban:

Berdasarkan surat At-taubah: 60, Allah SWT telah menentukan golongan saja yang berhak menerima dana zakat.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

1. dan 2 Fakir dan Miskin

Golongan yang pertama dan kedua dalam Al-quran adalah fakir miskin. Berdasarkan kesepakatan ulama, fakir maupun miskin memiliki harta di bawah nishab zakat. Mereka tidak dapat mencukupi biaya dan kebutuhan hidup sehari-hari. Kebutuhan tersebut berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan, dan lainnya, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak dan istri (DR.Husain Syahatah). Penempatan fakir dan miskin sebagai golongan pertama yang berhak mendapatkan dana zakat membuktikan bahwa Islam peduli dalam penyelesaian masalah kemiskinan di masyarakat.

3. Amil (Petugas zakat)

Amil zakat adalah golongan ketiga yang disebutkan Allah SWT dalam golongan yang berhak menerima dana zakat. Zakat diberikan kepada amil zakat baik yang kaya maupun miskin. Zakat diberikan kepada mereka bukan karena kemiskinan tapi sebagai upah atas kerja dalam mengelola dan zakat. Berdasarkan perhitungan para ulama, amil zakat mendapatkan 1/8 atau 12,5% dari jumlah dana zakat. Jumlah ini adalah nilai maksimal yang diterima oleh amil zakat berdasarkan besar tugas yang diemban.

4. Muallaf

Muallafah qulubuhum, begitulah tercantum dalam Al-quran. Ada dua jenis muallaf yang berhak menerima dana zakat, yaitu kafir dan muslim dengan ketentuan berikut:

Orang kafir yang diharapkan masuk Islam diberi zakat untuk mendorong mereka agar masuk Islam. Rasulullah SAW memberikan dana zakat kepada Sofwan Bin Umayyah pada saat ia masih kafir. Selain itu, dana zakat diberikan kepada orang yang dikhawatirkan kejelekan atau kejahatannya agar pemberian zakat dapat menghentikannya. Orang yang baru memeluk Islam juga berhak menerima dana zakat. Ini dilakukan untuk memperkuat keyakinannya terhadap Islam. Orang yang lemah Islamnya dan dikhawatirkan akan menjadi murtad juga berhak menerima dana zakat. Pemimpin atau tokoh masyarakat muslim yang masih mempunyai sahabat-sahabat orang kafir juga diperbolehkan menerima dana zakat.

5. Riqab (memerdekakan budak)

Dana zakat dapat digunakan untuk menyelamatkan orang dari perbudakan. Walaupun perbudakan di Indonesia jauh berbeda dengan perbudakan yang disebutkan oleh hukum syariat, dana zakat tetap dapat digunakan untuk membantu orang-orang yang diperbudak seperti untuk membebaskan TKW yang di siksa di luar negeri. Budak dalam segi syariat adalah orang yang dijual dan dipegang kepemilikannya oleh majikan. Di dunia modern saat ini hal itu mungkin tidak terjadi. Namun, pada prakteknya perbudakan masih kerap terjadi di dunia. Oleh sebab itu, dana zakat dapat digunakan untuk hal ini.

6. Gharimin (orang yang berhutang)

Menurut Abu Hanifah, gharim adalah orang yang mempunyai hutang, dan dia tidak memiliki bagian yang lebih dari hutangnya.

Menurut Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad, gharimin dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri dan keluarganya. Ia berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Kedua, orang yang berutang untuk kemaslahatan umum. Misalnya orang yang berhutang untuk mendamikan dua orang atau dua golongan yang bersengketa.

7. Fisabilillah (dijalan Allah)

Secara umum fisabilillah adalah segala amal perbuatan dalam rangka dijalan Allah. Pada zaman Rosulullah SAW, fisabilillah adalah relawan perang yang ikut berjihad yang tidak memiliki harta sehingga diberi dana zakat.

Menurut Yusuf Qardhawi, jihad bukan hanya dalam bentuk perang tapi segala perbuatan yang dapat meninggikan kalimat Allah di muka bumi ini. Pada zaman sekarang, dana zakat untuk fisabilillah digunakan untuk mendirikan fasilitas keislaman seperti masjid, taman pendidikan Al-quran, dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang berperjalanan dan kehabisan bekal. Misalnya mahasiswa yang berkuliah, karena masalah ekonomi perkuliahannya terancam terhenti. Mahasiswa ini berhak menerima dana zakat.

Apabila Ibu Bella ingin memberikan dana zakat profesi, Ibu dapat menyalurkannya melalui lembaga amil zakat atau menyalurkannya langsung. Fakir dan miskin lebih dahulu disebutkan dalam Al-quran. Oleh sebab itu, memberikan dana zakat profesi kepada fakir dan miskin lebih disarankan.Wallahua’lam

 (Tim Rumah Zakat)

www.ramadhan.kompas.com