Dahsyatnya Potensi ZISWaf di Indonesia

oleh | May 30, 2005 | Inspirasi

Hasil penelitian membuktikan, dari beberapa yang telah dilakukan termasuk yang diselenggarakan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Ford Foundation tentang potensi zakat, infaq dan shadaqah belum termasuk Wakaf (selanjutnya disingkat ZISWaf) disimpulkan bahwa potensi ZIS diluar Wakaf di Indonesia sebesar 19,3 triliun. Penelitian dengan topik yang sama diselenggarakan oleh PIRAC mencatat bahwa potensi dana ZISWaf sebesar 20 triliun. Angka ini merupakan sebuah potensi sangat luar biasa yang bisa dioptimalkan dari dan oleh umat Islam Indonesia.

Sebagai perbandingan dengan negara tetangga kita, Malaysia, potensi zakatnya sebesar 620 triliun dari 24 juta penduduk muslim Malaysia.Dengan potensi yang sedemikian besar maka ini adalah sebuah tantangan bagi kita untuk bisa mengoptimalisasi dana tersebut.

Berbeda dengan Malaysia yang pengelolaan ZISWafnya dikelola langsung oleh negara, di Indonesia dengan adanya UU No 38 tahun 1999 tentang zakat memungkinkan bagi masyarakat untuk mengelola dana ZISWaf dengan mendirikan lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan adanya UU tersebut bermunculanlah Lembaga Amil Zakat, baik itu didirikan oleh masyarakat umum atau oleh perusahaan.

Dengan adanya berbagai lembaga atau badan amil ZISWaf tersebut berapa potensi yang sudah bisa dioptimalkan dari 200 jutaan penduduk muslim Indonesia
Dalam hasil penelitian tersebut didapatkan data bahwa ternyata setiap orang mengeluarkan Rp. 409.267,00 pertahun dalam bentuk uang dan Rp. 148.000,00 dalam bentuk barang artinya dalam satu tahun setiap orang berpotensi mengeluarkan dana ZISWaf sebesar Rp. 557.267,00.
Rumah Zakat Indonesia yang merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional yang sekarang cabang – cabangnya tersebar di 21 kota, dari Sumatera dan Jawa, tercatat jumlah donaturnya sebanyak 15.804 orang dan mitra wahana derma sebanyak 25.600 dan pada periode kerja Mei 2004 ??? April 2005 mampu menggali dana masyarakat sebesar 13,1 milyar. Dalam periode tersebut tercatat 22.675 transaksi pembayaran ZISWaf yang jika dirata-ratakan jumlah donasinya sebesar Rp. 575.670,00, jumlah yang sedikit melebihi hasil penelitian. Sebuah peluang potensi yang luar biasa.
Rumah Zakat Indonesia menargetkan sampai tahun 2008 bisa menyerap potensi ZISWaf sebesar 3 % dari potensi tersebut yaitu sebesar 600 milyar pertahun, masih terlalu kecil dibandingkan dengan potensi yang ada.

Sosialisasi Sebuah Tantangan

Tidak bisa dipungkiri di balik potensi tersebut terdapat tantangan dalam upaya penggalangannya salah satunya adalah edukasi bagi masyarakat, masih banyak masayarakat yang belum mengetahui tentang zakat ini, sebuah pengalaman dari penulis ketika malam Idul Fitri penulis mendapat tugas piket, ketika datanglah donatur yang kali pertama menitipkan dananya ke Rumah Zakat Indonesia dengan menggunakan mobil mewah, setelah mengutarakan maksudnya untuk membayar zakat fitrah penulis menyiapkan kelengkapan administrasi penerimaan dana, ketika ditanyakan apakah ada zakat yang lain yang akan dibayar ? muzzaki tersebut terbengong-bengong karena yang dia tahu hanya zakat fitrah dan selama ini pula beliau hanya membayar zakat fitrah.

Kepercayaan adalah keharusan

Selain masalah sosialisasi, salah satu kendala yang dihadapi adalah faktor kepercayaan masyarakat. Untuk itu dalam master plan Rumah Zakat Indonesia selama Rencana Jangka Panjang Tahap I, titik fokusnya adalah membangun kepercayaan sehingga muncul dengan nama Dompet Sosial Ummul Qurra (DSUQ), dengan mengusung nama tersebut DSUQ melakukan kerja sosial dan misi kemanusiaan sehingga pada waktu itu banyak orang mempertanyakan sumber dana dari kegiatan kegiatan DSUQ, dan di jelaskan titipan-titipan dana diterima dalam bentuk dana ZISWaf, dan dalam evaluasi RAKERNAS IV pada tahun ke-5 proses membangun trust ini masih membutuhkan perhatian yang serius.

Pemanfaatan dana

Dalam hal pemanfaatan dana terutama dana zakat sudah jelas didistribusikan untuk 8 asnaf penerima zakat yana ada dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 di Rumah Zakat Indonesia sendiri kebijakan penyaluran dana adalah mengutamakan penyaluran melalui program dan untuk hal-hal produktif. Penyaluran dana tersebut dibagi ke-5 bagian utama yaitu untuk program pendidikan, program kesehatan, program pemberdayaan ekonomi, program aksi kemanusiaan, dan program desa binaan
Sampai dengan Maret 2005 tercatat 6.549 anak asuh telah tersantuni melalui Program Kembalikan Senyum Anak Bangsa, 254 anak asuh telah tersantuni melalui Program Kembalikan Senyum Anak Aceh, 18 Klinik Gratis telah didirikan dengan jumlah pasien sebanyak 9146, 449 pasien operasi katarak telah dioperasi melalui Program Indonesia Bebas Katarak, 570 pengantaran jenazah telah beroperasi melalui Program Mobil Jenazah Gratis dengan 7 armada, 1530 anak telah dikhitan melalui Program Khitanan Massal, 357 peserta Program Pemberdayaan Ekonomi, dan berbagai Aksi Kemanusiaan telah dilakukan di daerah bencana, miskin 15 desa binaan, 74.886 kaleng daging kurban yang dikornetkan telah didistribusikan.

Pengelolaan yang Profesional

Dengan begitu besarnya potensi yang dimiliki oleh ummat ini, dibutuhkan lembaga lembaga pengelola ZISWaf yang kredibel, amanah, dan profesional sehingga bisa memanfaatkan dana tersebut dengan optimal dan bermanfaat bagi ummat untuk semakin meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia. Sehingga tak kan terdengar lagi masyarakat Indonesia yang miskin pengetahuan, terjerat dalam kemiskinan, hidup dalam pesakitan, atau tak kan ada lagi anak-anak busung lapar yang sempat menjadi berita yang sangat menyedihkan.Akankah selalu begitu? Tentu tidak, ada zakat yang memberdayakan.Wallahua???lam bish shawab.

* Penulis adalah Marketing and Network Director Rumah Zakat Indonesia

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0