Riba sering kali dipahami sebatas bunga pinjaman. Padahal dalam praktiknya, riba bisa hadir dalam berbagai bentuk transaksi yang seringkali kita temui setiap harinya. Tanpa disadari, beberapa aktivitas harian bisa mengandung unsur riba yang dilarang dalam Islam.
Makanya, penting bagi siapa pun yang ingin hidup sesuai syariat untuk memahami bentuk-bentuk riba ini, agar lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan finansial. Yuk, baca selengkapnya!
Memahami Riba dari Sisi Kehidupan Sehari-hari
Berikut ini adalah beberapa contoh riba yang sering terjadi, bahkan mungkin pernah dilakukan tanpa disadari, diantaranya yaitu:
1. Utang Piutang dengan Tambahan
Dulu, banyak yang berpikir memberi pinjaman dengan syarat tambahan adalah wajar, asal tidak terlalu tinggi. Padahal, hal ini termasuk dalam kategori riba jahiliyah yang dilarang keras.
Contohnya adalah ketika seseorang meminjam uang dan disepakati bahwa jika terlambat membayar, maka harus menambah nominal pelunasan. Tambahan ini menjadi beban tidak adil bagi peminjam. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba.” (HR. Al-Baihaqi)
Baca Juga: Riba dan Kehidupan Muslim: Bagaimana Cara Menghindarinya?
2. Jual Beli dengan Penundaan Pembayaran dan Kenaikan Harga
Transaksi kredit sering dianggap solusi praktis, namun ada batasan syariat yang harus diperhatikan. Ketika harga menjadi lebih mahal hanya karena pembayaran ditunda, disitu riba bisa terjadi.
Misalnya, menjual motor seharga 20 juta secara tunai, tapi menjadi 25 juta saat dibayar secara cicilan. Kenaikan harga karena waktu pembayaran termasuk dalam bentuk riba nasi’ah.
3. Pertukaran Barang yang Tidak Sejenis dengan Kelebihan
Mungkin pernah mendengar barter emas dengan kadar berbeda, atau menukar beras dengan jumlah tak seimbang. Ini bisa mengandung unsur riba fadhl jika tidak sesuai ketentuan.
Islam mengatur bahwa pertukaran barang ribawi seperti emas, perak, gandum, atau kurma harus seimbang dan tunai. Jika tidak, maka kelebihan atau ketidakseimbangan itu bisa masuk kategori riba.
4. Gadai dengan Bunga atau Tambahan Biaya yang Eksploitatif
Dulu, sistem gadai dianggap solusi saat sedang terdesak. Tapi sekarang, praktiknya banyak yang menyimpang, terutama jika ada tambahan bunga saat menebus barang.
Gadai yang mengenakan bunga justru memperberat orang yang sudah dalam kondisi sulit. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 disebutkan:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
Artinya: “Padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
5. Transaksi Valuta Asing (Valas) yang Tidak Tunai
Transaksi valas sering dijadikan alternatif investasi atau kebutuhan perjalanan luar negeri. Namun, bila tidak dilakukan secara tunai, ini bisa mengandung unsur riba.
Dalam Islam, penukaran mata uang berbeda jenis harus dilakukan secara tunai dan setara saat itu juga. Jika ditunda atau tidak langsung diserahkan, maka masuk kategori riba nasi’ah.
Baca Juga: Sedekah dengan Harta Riba! Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
6. Arisan yang Mengandung Unsur Spekulasi dan Ketidakpastian
Arisan merupakan budaya yang sudah lama hidup di tengah masyarakat. Tapi, sekarang ada beberapa bentuk arisan yang justru mengandung spekulasi dan ketidakpastian.
Jika ada unsur paksaan, ketidakjelasan giliran, atau keuntungan yang tidak pasti, maka arisan tersebut bisa mengandung gharar dan riba. Padahal Islam sangat menekankan keadilan dan kepastian dalam transaksi.
7. Asuransi Konvensional dengan Unsur Gharar dan Riba
Asuransi konvensional sudah menjadi bagian dari kehidupan modern. Tapi ternyata, sistemnya banyak mengandung ketidakpastian dan unsur riba.
Premi yang dibayarkan dianggap sebagai transaksi tidak seimbang karena hasilnya tidak pasti. Unsur spekulasi dan bunga dalam pengelolaan dana menjadikan asuransi konvensional tidak sesuai prinsip syariah.
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ
Artinya: “Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila“.
Kesimpulan
Jadi, riba dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya terbatas pada pinjaman berbunga. Ia bisa hadir dalam transaksi jual beli, gadai, pertukaran barang, arisan, hingga produk keuangan modern seperti valas dan asuransi. Semakin paham bentuknya, semakin besar peluang untuk menghindari dosa riba yang berat dalam Islam.
Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.