Sahabat, akhir tahun adalah waktu yang baik untuk mengevaluasi keuangan dan menunaikan kewajiban zakat yang mungkin belum kita tunaikan. Salah satu zakat yang bisa kita lakukan di akhir tahun adalah zakat tabungan.
Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa hikmah berzakat yaitu bisa menghapuskan kesalahan (dosa). Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi, “Sedekah itu akan memadamkan kesalahan seperti air memadamkan api.” (H.R. At-Tirmidzi)
Zakat adalah bagian dari sedekah yang diwajibkan, yang membantu kita dalam memadamkan dosa-dosa dan meraih keberkahan.
Lalu, bagaimana cara menunaikan zakat tabungan di akhir tahun? Yuk, temukan jawabannya dalam tulisan ini!
Memahami Zakat Tabungan
Sebelum kita menghitung zakat tabungan, mari kita berkenalan terlebih dahulu dengan zakat tabungan. Apa itu zakat tabungan? Zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari simpanan atau tabungan kita yang telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun.
Nisab zakat tabungan dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas. Jadi, jika jumlah tabungan kita sudah mencapai atau bahkan melebihi jumlah tersebut selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Dalil Al-Qur’an tentang Kewajiban Zakat
Banyak dalil yang membahas seputar kewajiban berzakat. Salah satunya ada dalam firman Allah Swt. berikut ini:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (Q.S. At-Taubah: 103).
Ayat tersebut menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai cara membersihkan harta dan jiwa kita, Sahabat.
Di ayat yang lain, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Q.S. Al-Baqarah: 43)
Dari ayat tersebut kita memahami bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak terpisahkan dari ibadah seorang muslim, sejalan dengan salat.
Baca Juga: Yuk Kenali 4 Makna Zakat dalam Islam
Cara Menghitung Nisab dan Kadar Zakat Tabungan
Sebelum mengeluarkan zakat, Sahabat perlu menghitung dulu apakah tabungan yang dimiliki sudah mencapai nisab atau belum. Misalnya, jika harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, maka nisab zakat tabungan adalah 85 gram emas x Rp1.000.000, yaitu Rp85.000.000. Jika tabungan Sahabat telah mencapai atau lebih dari angka ini, maka sudah wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total saldo akhir. Inilah yang dikatan sebagai nisab atau batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat tabungannya?
Berikut contohnya:
Jika saldo akhir tahun adalah Rp100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Mengeluarkan Zakat dengan Niat yang Ikhlas
Sahabat, karena zakat adalah ibadah yang tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama. Maka, niatkan zakat dengan tulus hanya untuk mencari rida Allah Swt. Sampaikan zakat ini kepada para penerima zakat (mustahik) yang dijelaskan dalam Q.S. At-Taubah ayat 60, seperti fakir, miskin, atau lembaga zakat terpercaya.
Baca Juga: Bolehkah Menyegerakan Bayar Zakat Sebelum Haul?
Waktu yang Tepat untuk Menunaikan Zakat Tabungan
Sebenarnya, zakat tabungan bisa dikeluarkan kapan saja selama sudah mencapai nisab dan haul. Namun, akhir tahun menjadi waktu yang tepat bagi banyak orang untuk menghitung dan menunaikan zakat tabungan, sehingga mereka dapat memulai tahun baru dengan hati yang lebih lapang dan harta yang lebih berkah.
Menyerahkan Zakat melalui Lembaga Zakat
Jika Sahabat kesulitan dalam menyalurkan zakat secara langsung, Sahabat bisa mengandalkan lembaga zakat terpercaya. Lembaga zakat akan membantu menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat. Pastikan lembaga tersebut amanah dan profesional, agar zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Misalnya, Sahabat bisa menunaikan zakat tabungan melalui Rumah Zakat dengan klik tautan ini.