Menabung adalah salah satu cara untuk mempersiapkan masa
depan. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Oleh
karena itu, banyak orang yang mempersiapkan masa depannya salah satunya dengan cara
menabung.
Menabung ini banyak ragamnya. Ada yang menabung untuk
pendidikan anak. Ada juga yang menabung untuk biaya pernikahan, membeli
kendaraan, membangun rumah, kesehatan, dan lain sebagainya. Kebanyakan orang
menyimpan uang tabungannya di bank agar lebih aman. Selain menabung dalam
bentuk uang, ada juga yang menabung dalam bentuk emas atau perak. Baik uang,
emas, atau perak merupakan tabungan harta.
Baca Juga: Zakat Perdagangan
Namun, tahukah Sahabat, ternyata di dalam Islam, tabungan
ini ada zakatnya lho! Berzakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah
memenuhi syarat. Kewajiban ini langsung turun dari Allah Swt.
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dgn zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.
At-Taubah: 103).
Pengertian Zakat
Tabungan
Zakat tabungan atau zakat simpanan merupakan zakat yang
dikeluarkan dari tabungan yang kita miliki dalam bentuk harta. Harta di sini
bisa dalam bentuk uang, emas, atau juga perak. Memang di zaman Rasulullah saw.
tidak ada uang, adanya dinar yang terbuat dari emas dan dirham yang terbuat
dari perak. Sehingga uang di masa kini di-qiyas-kan dengan dinar serta dirham
karena sama-sama harta yang berharga.
Nah Sahabat, zakat tabungan baru bisa dikeluarkan setelah
memenuhi nisab hartanya. Untuk tabungan emas nisabnya minimal telah mencapai 85
gram emas. Untuk tabungan perak nisabnya minimal telah mencapai 595 gram perak. Dan
untuk uang nisabnya mengikuti nisab emas, yakni seharga 85 gram emas.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Pertanian?
Selain telah mencapai nisab, syarat selanjutnya adalah
tabungan tersebut telah tersimpan selama 1 tahun atau telah mencapai haul, baik
perhitungan haul tahun Hijriah atau tahun Masehi. Apabila harta tabungan kita
telah mencapai nisab dan haul, maka kita telah wajib mengeluarkan zakat
tabungan. Berhati-hatilah jika enggan atau tidak mau berzakat padahal ia telah
wajib zakat. Kenapa? Karena balasannya tidak main-main.
“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk
emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di
neraka Jahanam.” (H.R. Bukhari).
Cara Menghitung Zakat
Tabungan
Sahabat, ada rumus yang bisa kita gunakan untuk menghitung
zakat tabungan. Begini caranya:
1. Jika Menabung di Bank Syariah
Zakat Tabungan: (saldo akhir + bagi hasil) x 2,5%
2. Jika Menabung di Bank Konvensional
Zakat Tabungan: (saldo akhir – bagi hasil/bunga) x 2,5%
Baca Juga: Apakah Investasi Saham Ada Zakatnya?
Sahabat, itulah cara menghitung zakat tabungan yang kita
miliki. Jika Sahabat ingin menghitung zakat secara praktis, Sahabat bisa
mencoba Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Yuk Sahabat, jangan lupa tunaikan zakat tabungannya ya!