Sahabat, investasi merupakan salah satu cara mengelola keuangan yang dianjurkan dalam Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang halal. Namun, setiap harta yang kita miliki, termasuk hasil dari investasi, memiliki hak yang harus ditunaikan dalam bentuk zakat. Zakat investasi memiliki ketentuan tersendiri yang penting untuk dipahami agar harta kita tetap berkah.
Dalil Zakat dalam Al-Qur’an dan Hadis
Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bentuk ibadah dan cara membersihkan harta. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka …” (Q.S. At-Taubah: 103).
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Barang siapa yang diberikan harta oleh Allah, tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya itu akan diubah menjadi seekor ular botak pada hari kiamat …” (H.R. Bukhari).
Lalu, Apa Itu Zakat Investasi?
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan pada hasil dari harta yang diinvestasikan. Jenis investasi ini meliputi properti, saham, deposito, atau usaha yang menghasilkan keuntungan. Zakat investasi dihitung berdasarkan hasil bersih yang diperoleh dari investasi tersebut.
Syarat Wajib Zakat Investasi
Sebelum menghitung zakat investasi, pastikan syarat-syarat berikut terpenuhi:
1. Harta halal dan dimiliki penuh.
2. Hasil investasi telah mencapai nisab (setara 85 gram emas).
3. Telah mencapai haul (1 tahun kepemilikan).
Cara Menghitung Zakat Investasi
Secara umum, zakat investasi dihitung sebesar 2,5% dari keuntungan bersih yang diperoleh dalam setahun. Berikut langkah-langkah menghitung zakatnya:
1. Hitung total pendapatan atau keuntungan bersih dari investasi dalam setahun.
2. Kurangi dengan kebutuhan pokok atau pengeluaran yang dibolehkan, seperti biaya operasional investasi.
3. Pastikan jumlah akhir mencapai nisab.
4. Bayarkan zakat sebesar 2,5% dari total keuntungan bersih.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah?
Contoh Perhitungan Zakat Investasi
Misalkan Sahabat memiliki investasi properti yang menghasilkan pendapatan sewa sebesar Rp100 juta dalam setahun. Biaya operasional, seperti perawatan properti, mencapai Rp10 juta.
Langkah Perhitungan:
1. Pendapatan kotor: Rp100 juta.
2. Dikurangi biaya operasional: Rp100 juta – Rp10 juta = Rp90 juta.
3. Nisab: Setara 85 gram emas (misalnya harga emas Rp1 juta/gram, nisabnya Rp85 juta).
Karena keuntungan bersih (Rp90 juta) lebih besar dari nisab, maka wajib zakat.
4. Zakat yang harus dibayarkan: 2,5% x Rp90 juta = Rp2,25 juta.
Jadi, Sahabat perlu menunaikan zakat investasi sebesar Rp2,25 juta.
Penutup
Sahabat, menunaikan zakat investasi adalah bentuk syukur kepada Allah Swt. atas nikmat yang telah diberikan. Dengan menunaikannya, harta kita menjadi bersih, membawa keberkahan, dan membantu sesama.
Salurkan zakat Sahabat melalui Rumah Zakat dengan klik di sini dan wujudkan kebaikan untuk diri sendiri dan umat. Semoga Allah Swt. pun melipatgandakan pahala dan keberkahan untuk Sahabat semua. Aamiin.