CARA MENGHITUNG ZAKAT HEWAN TERNAK YANG DIPERJUALBELIKAN

oleh | Mar 25, 2022 | Inspirasi

Sahabat Zakat, hewan ternak merupakan salah satu objek yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, di antaranya adalah hadits riwayat Mu’adz bin Jabal RA, beliau berkata, “Bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan aku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakatnya berupa 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan dari setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” (HR. Tirmidzi).

Dalam riwayat lainnya disebutkan, “…dan pada kambing yang digembalakan, bila mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah seekor kambing. Jika hanya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat.” (HR. Abu Daud).

Kedua hadits di atas dan juga tentunya hadits-hadits lainnya menggambarkan kepada kita tentang wajibnya mengeluarkan zakat hewan ternak, yaitu kambing dengan segala jenisnya, sapi dengan segala jenisnya dan unta dengan segala jenisnya. Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya memiliki beberapa ketentuan dan persyaratan, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Hewan ternak yang akan dikeluarkan zakatnya haruslah merupakan hewan ternak, seperti kambing dan jenisnya, sapi dan jenisnya, juga unta dengan jenisnya. Adapun binatang buas dan binatang liar serta binatang yang ditunggangi dan digunakan untuk membajak sawah, maka tidak ada zakat yang harus dikeluarkannya.
  2. Hewan ternak tersebut telah mencapi nishabnya, yang secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
  3. Nishab domba dan kambing, apabila telah mencapai jumlah 40-120 ekor maka zakatnya adalah 1 ekor kambing berumur 1 tahun. Selanjutnya apabila jumlahnya telah mencapai 121–200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing berumur 1 tahun. Dan untuk seterusnya setiap kelipatan 100 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing.
  4. Nishab sapi dan kerbau, apabila jumlahnya mencapai 30-39 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi berumur 1 tahun, dan setiap kelipatannya dikeluarkan zakatnya 1 ekor per kelipatannya, berupa sapi berumur satu tahun. Adapun jika mencapai 40 ekor, maka zakatnya 1 ekor sapi berumur 2 tahun, dan berlaku kelipatannya.
  5. Telah mencapi haul atau genap satu tahun hijriah.
  6. Kepemilikan sempurna pemiliknya, bukan ternak hewan milik orang lain.
  7. Hewan tersebut dilepas atau digembalakan.

Permasalahannya, bagaimanakah zakat atas hewan ternak yang maksud dan tujuan atau peruntukannya adalah untuk perdagangan atau perniagaan? Bisa jadi bentuknya adalah membeli peranakan hewan ternaknya, lalu dibesarkan dan digemukkan. Atau membeli induk dan bibitnya lalu dikawinkan dan diperanakkan dan dikembangbiakkan dalam peternakan, yang pada akhirnya semua hewan-hewan ternak tersebut akan diperjualbelikan atau menjadi komoditas perdagangan. Apakah zakat hewan ternak tersebut mengikuti kadar dan ketentuan zakat peternakan, karena ada proses peternakan yang cukup panjang? Ataukah mengikut pada kadar dan ketentuan zakat perdagangan, karena maksud dan tujuan dari peternakan tersebut adalah untuk tujuan perdagangan?

Terkait dengan hal ini, ulama berbeda pendapat, yang secara garis besar dapat disimpulkan bahwa pandangan mereka terbagi menjadi dua pendapat, yaitu sebagai berikut:

  1. Pendapat pertama menyatakan bahwa hewan ternak yang diperdagangkan dihitung zakatnya mengikuti ketentuan zakat peternakan. Alasannya adalah karena meskipun pada akhirnya hewan ternak tersebut akan diperjualbelikan, namun substansinya aspek peternakan menjadi unsur yang paling dominan, khususnya ketika peternakan tersebut melakukan prosesnya sejak awal, dari mulai proses pembibitan, pembiakan, pemeliharaan dan penggemukan, dst. Karena apabila mengacu pada zakat jenis lainnya seperti pertanian, yang hasil dari pertanian tersebut dikenakan zakat pertanian bukan perdagangan, kendatipun pada akhirnya sebagaian besar hasil pertaniannya akan diperjualbelikan. Jadi kesimpulannya bahwa pendapat pertama ini menitikberatkan pada prosesnya, dan karena prosesnya adalah peternakan, maka dikenakan zakat peternakan dengan segala ketentuannya.
  2. Pendapat kedua mengatakan bahwa apabila hewan ternak tersebut dimaksudkan untuk diperdagangkan atau untuk perniagaan, maka ketentuan dan hukum zakanya adalah mengikuti segala ketentuan zakat perdagangan. Alasannya adalah karena walaupun usaha yang dilakukannya adalah usaha peternakan, namun substansinya bahwa seluruh hewan peternakan tersebut merupakan asset perdagangan. Sehingga karena sebagai asset perdagangan, maka segala ketentuan hukumnya harus mengikuti ketentuan hukum zakat perdagangan. Pendapat kedua ini lebih menekankan pada maqasihd atau tujuannya. Karena segala sesuatu disasarkan pada maksud dan tujuannya. Dan jika mengacu pada zakat perdagangan, maka perhitungan zaktnya adalah sebagai berikut:

(asset lancar+keuntungan) – (kerugian+hutang jangka pendek) x 2,5%

Terkait dengan kedua pendapat di atas, pendapat manakah yang akan digunakan?

Menurut hemat penulis, sebaiknya dilihat dari sisi dominiasi unsur peternakan dan perdagangannya. Artinya apabila aktivitas peternakannya lebih dominan pada sisi prosesnya yaitu peternakan, maka sebaiknya perhitungan zakatnya menggunakan perhitungan zakat peternakan. Namun apabila pertenakan tersebut lebih dominan pada sisi perdagangan dan niaganya, maka perhitungan zakatnya menggunakan perhitungan zakat perdagangan.

Wallahu a’lam.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0