Cara Buat NPWP Online 2025, Tinggal Klik Langsung ACC

oleh | Jan 31, 2025 | Artikel, Inspirasi

Memanfaatkan kemajuan teknologi, saat ini banyak hal bisa dilakukan melalui online, termasuk daftar pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyediakan layanan pembuatan NPWP online yang bisa diakses cukup melalui Hp atau gadget lainnya.

Jika sebelumnya, pendaftaran NPWP dilakukan melalui Ereg, kini DJP membuat alternatif lainnya yaitu melalui Coretax.

Dalam pembuatan NPWP online, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan data pribadi, yakni sebagai berikut:

Syarat Bayar Zakat Jadi Pengurang Pajak

– Kartu Keluarga (KK)

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Paspor

Cara Daftar NPWP Online 2025 Menggunakan Coretax

1. Buka situs Coretax

2. Pilih ‘pendaftaran baru’ atau New Registration’

3. Klik ‘Individual’

Kemudian akan muncul pertanyaan ‘Apakah wajib pajak memiliki NIK?’

4. Klik ‘Ya’ atau ‘Yes’

Sudah Bayar Zakat Penghasilan Apakah Tetap Wajib Pajak Penghasilan?

Siapa yang Wajib Punya NPWP?

NPWP ialah nomor atau identitas seseorang untuk kemudahan proses administrasi pajak. Kemudian, NPWP hanya diperuntukkan bagi yang sudah wajib pajak.

Lantas siapa sajakah yang wajib pajak dan harus punya NPWP?

1. Individu atau pribadi

Setiap warga negara RI yang telah mempunyai penghasilan minimal sesuai UMR daerah masing-masing, maka termasuk sebagai wajib pajak.

2. Badan

Yaitu, badan yang mengurus seputar pajak seperti memotong, membayar dan memungut pajak sesuai undang-undang.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0