BOLEHKAH ZAKAT MENGGUNAKAN KARTU KREDIT?

oleh | Dec 5, 2023 | Inspirasi

Zakat adalah kewajiban setiap muslim apabila telah terpenuhi
syaratnya. Zakat ini merupakan salah satu poin dalam rukun Islam, tepatnya
rukun Islam yang ketiga. Perintah berzakat ada dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Salah
satunya ada dalam surah Al-Baqarah ayat 43 berikut ini:

“Dan laksanakanlah
salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

Zakat Bisa
Membersihkan Harta

Banyak keistimewaan yang akan kita dapatkan apabila ikhlas
mengerjakan zakat karena Allah Ta’ala. Salah satu keistimewaannya adalah zakat
tersebut dapat membersihkan harta kita. Kita tahu, bahwa dalam harta yang kita
miliki ada hak yang harus dikeluarkan dan diberikam kepada yang berhak
mendapatkannya.

Baca Juga: Zakat Tabungan

Allah Swt. berfirman, “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

Membayar Zakat Pakai
Kartu Kredit

Dewasa ini seiring berkembangnya teknologi banyak orang yang
menunaikan zakat tanpa harus mendatangi lembaga zakat secara langsung. Mereka kebanyakan
menggunakan smartphone untuk berzakat
secara online. Namun, bagaimanakah
jika berzakat menggunakan kartu kredit? Apa dibolehkan dalam Islam?

Menurut DR. Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia yang dilansir dari laman Republika, sebenarnya berzakat
menggunakan kartu kredit itu tergantung kondisinya.

Baca Juga: Tutup Akhir Tahun Raih Keberkahan dengan Zakat

Namun, sebelum membahas kondisinya, kita perlu tahu dulu
bahwa kartu kredit itu ada yang syariah dan konvensional. Dan mekanisme kartu
kredit itu berbeda dengan kartu debit. Pada kartu debit transaksi langsung
dipotong dari saldo rekening. Sementara pada kartu kredit, saldo tabungan tidak
dipotong. Namun, pihak bank akan mencatatnya sebagai utang yang setiap bulan utang
itu wajib dibayar oleh pengguna kartu kredit.

Nah, karena substansi kartu kredit itu adalah berutang
dengan meminjam pada pihak penerbit kartu atau bank, maka ada beberapa kondisi
yang harus diperhatikan seperti yang disampaikan oleh DR. Oni Sahroni. Berikut
kondisinya:

1. Jika pengguna kartu kredit seorang muslim yang
sudah termasuk wajib zakat dan sengaja menggunakan kartu kredit untuk kemudahan
alat pembayaran dan bukan karena kesulitan uang, maka diperbolehkan berzakat
menggunakan kartu kredit. Namun, syaratnya ia tetap wajib membayar secara tepat
waktu tagihan transaksinya yang digunakan untuk membayar zakat.

Perlu diingat, kondisi pertama ini
bukan berarti ia tidak memiliki dana untuk berzakat, akan tetapi ia tidak
memungkinkan untuk mengirim dana zakat tersebut kepada amil zakat karena yang
paling memungkinkan untuk membayar zakat saat itu adalah hanya bisa menggunakan
kartu kredit saja dan tidak ada pilihan lain.

 

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menunda Membayar Zakat?

Kondisi tersebut berdasarkan pada
kaidah, “Segala sesuatu jika sempit, menjadi luas dan jika (kembali) luas,
menjadi sempit.” (Syarah Majalah Al-Ahkam:18, Al-Asybah wa an-Nazhair: 83,
Ibnu Nujaim: 84). Karena bisa jadi bagi sebagian orang dan kondisi tertentu ada
yang mengalami kesulitan dalam melakukan transfer zakat kepada amil zakat.

2. Jika misalnya ada pilihan antara menggunakan
kartu kredit syariah dan kartu kredit konvensional, maka pilihlah kartu kredit
yang syariah untuk membayar zakat. Hal tersebut agar lebih berkah.

Kondisi kedua ini merujuk pada Fatwa
DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card. Dalam fatwa tersebut, kartu
kredit syariah itu diperbolehkan digunakan jika dalam praktiknya tidak mengenakan
bunga, tetapi mengenakan biaya penjaminan, membership
feeZ
, merchant fee, fee penarikan uang tunai, dan mengenakan
denda atau ganti rugi atas setiap keterlambatan.

Jika demikian, maka transaksi yang
menggunakan kartu kredit syariah itu menjadi halal karena tidak mengandung
hal-hal riba.

Baca Juga: Sempurnakan Ibadah dengan Zakat

3. Jika misalnya muslim tersebut belum termasuk
yang diwajibkan berzakat, akan tetapi ia ingin menunaikan infak atau sedekah
menggunakan kartu kredit, maka diperbolehkan. Namun, ia harus memenuhi
adab-adab berutang.

Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
berzakat menggunakan kartu kredit itu diperbolehkan dengan kondisi tertentu. Jika
misalnya ia memiliki pilihan untuk menggunakan kartu kredit yang syariah maka penggunaannya
akan lebih baik dan berkah. Wallohu’alam
bishawab.

Sahabat, sudahkah menunaikan zakat? Jika belum, yuk segera
tunaikan zakatnya melalui Rumah Zakat. Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat
yang sudah terpercaya mengelola zakat, infak, dan sedekah masyarakat Indonesia.
Sahabat bisa menunaikan zakat dengan mengikuti tautan berikut ini.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0