BOLEHKAH ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH SECARA ONLINE?

oleh | Aug 10, 2023 | Inspirasi

Teknologi semakin berkembang. Kini, banyak aktivitas yang
bisa dilakukan secara online atau dikenal
juga sebagai daring. Belajar, berbelanja, berkomunikasi, bahkan bekerja pun
bisa dilakukan secara online. Tentu ini
adalah suatu keuntungan tersendiri bagi banyak orang. Selain bisa menghemat
waktu, juga bisa menghemat ongkos dan tentunya lebih praktis.

Lalu, bagaimanakah
dengan zakat, infak, dan sedekah? Apakah bisa juga dikerjakan secara online?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa sedekah itu ada dua macam,
yakni sedekah yang sifatnya wajib dan sedekah sunah. Sedekah yang bersifat
wajib adalah zakat. Zakat memiliki aturan tersendiri untuk dikeluarkan. Selain zakat,
yang bersifat wajib adalah infak kafarat dan infak nazar. Sementara itu,
sedekah yang bersifat sunah seperti sedekah untuk hewan, sedekah anak yatim, sedekah
ilmu, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sedekah Mendatangkan Rezeki

Baik zakat, infak, atau sedekah, semuanya itu adalah amalan
yang sangat disukai oleh Allah Swt. Allah Swt. akan memberikan pahala yang
berlimpah bagi mereka yang ikhlas dan tulus menunaikan zakat, infak, atau
sedekah.

“Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari
(secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di
sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”
(Q.S. Al-Baqarah: 274).

“Perumpamaan (nafkah
yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah
adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap
bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia
kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Q.S. Al-Baqarah:
261).

Baca Juga: Bolehkah Bersedekah Atas Nama Orang Lain?

Rukun Zakat, Infak,
dan Sedekah Adalah Niat

Rukun sahnya mengerjakan zakat, infak, dan sedekah adalah
niat. Niat inilah yang menjadi fondasi awal suatu amal. Hal itu selaras dengan
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut ini:

“Sesungguhnya
amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa
yang ia niatkan,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Sementara akad dalam mengerjakan zakat, infak, dan sedekah adalah
sunah. Sehingga meski tidak ada akad secara langsung, amalan zakat, infak, dan
sedekah yang dilakukan tidak akan gugur. Hal tersebut pun disampaikan oleh
Ustaz Zul Ashfi, S.S,I, LC bahwa pemberi zakat, infak, atau sedekah yang
memiliki niat, hukumnya adalah sah.

Mereka yang Berzakat,
Infak, Atau Sedekah Tidak Perlu Bertemu

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa mereka yang hendak
berzakat, berinfak, atau bersedekah tidak perlu bertemu secara langsung (tatap
muka) dengan penerima zakat, infak, atau sedekah. Meski demikian, amalannya
tetap sah.

Baca Juga: Keutamaan Sedekah Sumur dan Memberi Minum Air

Hal tersebut pernah disampaikan oleh ulama Yusuf Al-Qardhawi
yang mengatakan bahwa, “seorang pemberi
zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana
yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang pemberi zakat
tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah
zakat, maka zakatnya tetap sah.”

Sehingga sebenarnya boleh-boleh saja jika ada yang ingin
berzakat, berinfak, atau bersedekah misalnya melalui lembaga zakat tanpa
bertemu terlebih dahulu. Ini menegaskan bahwa zakat, infak, atau sedekah secara
online itu tetap sah dan
diperbolehkan.

Yuk Tunaikan Zakat,
Infak, dan Sedekah Melalui Rumah Zakat!

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik
masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana
kemanusiaan lainnya. Selain itu, Rumah Zakat pun mengelola kurban dari
masyarakat dalam program Superqurban dan Desaku Berqurban.

Untuk berzakat melalui Rumah Zakat bisa klik di sini.

Untuk berinfak melalui Rumah Zakat bisa klik di sini.

Untuk bersedekah melalui Rumah Zakat bisa klik di sini.

 

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0