Sebagai umat muslim ada beberapa kewajiban yang perlu ditunaikan selain shalat, diantaranya yaitu zakat fitrah.
Pada hakikatnya, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan pada saat bulan Ramadhan untuk disalurkan kepada mustahik yaitu miskin, amil, mualaf, fakir, budak, orang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah SWT dan musafir.
Tapi bagaimana kalau zakat disalurkan untuk keluarga sendiri? Yuk, simak berikut ini.
Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan untuk Keluarga?
Keluarga yang Tidak Berhak Menerima Zakat
4 Alasan Bayar Zakat Penghasilan Penting Bagi Umat Islam
قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غني بنفقته (والثانية) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه
Artinya: Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan. Para ashab berkata, “Tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan zakat pada anaknya dan juga tidak pada orang tuanya yang wajib untuk dinafkahi, dari bagian orang fakir miskin karena dua alasan. Pertama, dia tercukupi dengan nafkah. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak akan menarik kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya.”
Kemudian, golongan seperti Orang tua, kakek-nenek, anak, maupun istri tidak berhak menerima zakat fitrah karena mereka menjadi tanggung jawab nafkah pemberi zakat.
Gaji Rp3 Juta Apakah Wajib Bayar Zakat Penghasilan?
Keluarga yang Boleh Menerima Zakat
Sebaliknya, keluarga yang diperbolehkan untuk mendapat zakat juga dijelaskan dalam referensi berikut.
وإذا كان للمالك الذي وجبت في ماله الزكاة أقارب لا تجب عليه نفقتهم ، كالأخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات وأبنائهم وغيرهم، وكانوا فقراء أو مساكين، أو غيرهم من أصناف المستحقين للزكاة، جاز صرف الزكاة إليهم، وكانوا هم أولى من غيرهم
Artinya: Jika pemilik harta yang wajib zakat memiliki kerabat yang tidak wajib baginya untuk menafkahi mereka, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari jalur ayah, bibi dari jalur ayah, paman dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka dan kerabat lainnya, keadaan kerabat tersebut fakir atau miskin, atau memiliki sifat lain dari golongan orang-orang yang wajib zakat, maka boleh membagikan zakat kepada mereka, bahkan para kerabat ini lebih berhak dari orang lain (Syekh Mushtafa Said Al-Khin dan Syekh Mushtafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘alal Madzhabil Imamis Syafi’i, juz II, halaman 42).