BOLEHKAH ZAKAT DIBERIKAN KEPADA ANAK YATIM PIATU?

oleh | May 21, 2024 | Inspirasi

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib
ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat memiliki peranan penting dalam
membangun solidaritas sosial dan membantu mereka yang kurang beruntung.

Pertanyaan yang sering muncul adalah “Bolehkah zakat
diberikan kepada anak yatim piatu?” Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan
merujuk kepada pendapat Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang terkenal, Fikih
Sunnah.

Apa Itu Zakat?

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim
untuk diberikan kepada yang berhak menerima (mustahik). Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. telah menetapkan 8 golongan
yang berhak menerima zakat dalam Surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil zakat (pengelola zakat)

4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

5. Riqab (budak
yang ingin memerdekakan dirinya)

6. Gharim (orang
yang berutang)

7. Fisabilillah
(di jalan Allah)

8. Ibnu Sabil
(musafir yang kehabisan bekal)

Baca Juga: Inilah Cara Perhitungan Zakat Mal

Pendapat Sayyid Sabiq
dalam Fikih Sunnah

Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah menjelaskan secara
detail mengenai golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Menurut beliau,
anak yatim piatu tidak secara khusus disebutkan dalam delapan golongan mustahik
zakat.

Namun, ini tidak berarti mereka tidak boleh menerima zakat.
Keberadaan mereka sebagai yatim piatu yang membutuhkan bisa masuk dalam
kategori fakir dan miskin.

Sayyid Sabiq menekankan bahwa esensi dari pemberian zakat
adalah untuk membantu mereka yang tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar mereka,
baik karena kemiskinan atau karena kondisi tertentu yang membuat mereka tidak
bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.

Anak yatim piatu yang tidak memiliki penanggung jawab dan
hidup dalam kemiskinan sangat layak menerima zakat karena termasuk dalam
kategori fakir dan miskin.

Kondisi Anak Yatim
Piatu

Untuk lebih memahami, perlu dilihat kondisi anak yatim piatu
tersebut. Jika mereka hidup dalam kemiskinan, tidak memiliki harta atau
penanggung jawab yang mampu mencukupi kebutuhan mereka, maka mereka termasuk
dalam golongan fakir atau miskin. Dalam hal ini, mereka berhak menerima zakat.

Namun, jika anak yatim piatu tersebut diasuh oleh keluarga
atau lembaga yang mampu memenuhi kebutuhan mereka dengan baik, maka mereka
tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Jadi, penentuan ini
sangat tergantung pada kondisi finansial dan kesejahteraan anak yatim piatu
tersebut.

Baca Juga: Zakat Perdagangan

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah,
zakat boleh diberikan kepada anak yatim piatu dengan syarat mereka masuk dalam
kategori fakir atau miskin. Anak yatim piatu yang hidup dalam kemiskinan dan
tidak memiliki penanggung jawab yang mampu mencukupi kebutuhan mereka sangat
layak menerima zakat. Hal ini sesuai dengan tujuan zakat itu sendiri, yaitu
membantu mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami dan
menerapkan ajaran zakat dengan tepat. Dengan menyalurkan zakat kepada yang
benar-benar membutuhkan, termasuk anak yatim piatu yang fakir atau miskin, kita
dapat membantu meringankan beban mereka dan memenuhi kewajiban agama kita
dengan baik. Semoga Allah Swt. menerima amal ibadah kita dan memberikan
keberkahan dalam kehidupan kita. Aamiin
Yaa Rabbana.

Sahabat, sudahkah menunaikan zakat mal (harta)? Mari
berzakat agar harta yang kita miliki menjadi berkah dan mengundang
keridaan-Nya. Sahabat bisa klik di sini untuk berzakat melalui Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0