Umrah merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang sangat
diidamkan oleh setiap muslim di seluruh dunia. Meskipun bukan wajib seperti
haji, umrah memiliki nilai spiritual yang tinggi dan memberikan pahala besar
bagi yang melaksanakannya.
Namun, ada pertanyaan yang kerap muncul di kalangan kaum muslimin,
yaitu apakah diperbolehkan melakukan umrah dengan berutang?
Pandangan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memiliki
otoritas dalam hal-hal keagamaan di Indonesia telah memberikan pandangannya
mengenai hal ini. Berikut adalah pendapat atau pandangan dari MUI tentang umrah
dengan berutang:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa dalam
melaksanakan ibadah, termasuk umrah, prinsip kemampuan finansial sangatlah
penting. Dalam hal ini, terdapat beberapa pertimbangan yang diberikan oleh MUI
terkait dengan umrah yang dilakukan dengan berutang:
1. Kemampuan
Finansial
MUI menegaskan bahwa umrah, seperti halnya haji, adalah ibadah
yang memerlukan kemampuan finansial. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an, “Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah.” (Q.S. Ali ‘Imran: 97).
Berdasarkan ayat tersebut, kemampuan finansial menjadi salah
satu syarat utama dalam melaksanakan ibadah ke Tanah Suci, baik itu haji maupun
umrah.
Baca Juga: Bolehkah Umrah Berulang Kali dalam Setahun?
2. Tidak Membebani
Diri
MUI berpendapat bahwa umat muslim tidak seharusnya membebani
diri dengan utang untuk melaksanakan ibadah yang tidak wajib. Ibadah umrah
adalah sunah dan bukan kewajiban, sehingga jika seseorang harus berutang untuk
melaksanakannya, dikhawatirkan hal itu akan memberatkan dan menyulitkan dirinya
di masa depan.
Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik agama kalian adalah yang paling mudah.” (H.R.
Bukhari).
3. Keharusan Melunasi
Utang
Dalam Islam, melunasi utang adalah kewajiban yang harus
diprioritaskan. Utang yang tidak dilunasi dapat menjadi beban di dunia dan
akhirat. Oleh karena itu, MUI menyarankan agar umat Islam mempertimbangkan
dengan matang kondisi finansial mereka sebelum memutuskan untuk berutang demi
umrah.
4. Alternatif Ibadah
Bagi yang belum mampu secara finansial untuk melaksanakan
umrah, MUI menganjurkan agar tetap berusaha meningkatkan ibadah di tempat
masing-masing. Banyak ibadah lain yang juga memiliki nilai pahala besar,
seperti salat, puasa, zakat, sedekah, dan lain-lain. Dengan memperbanyak ibadah
di rumah, umat muslim tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Baca Juga: Inilah Keutamaan Talbiyah Saat Haji dan Umrah
Kesimpulan
Berdasarkan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI),
melakukan umrah dengan berutang bukanlah tindakan yang dianjurkan dalam Islam.
Prinsip kemampuan finansial harus diperhatikan agar tidak membebani diri
sendiri dan keluarga. Islam mengajarkan agar umatnya tidak memaksakan diri
dalam hal-hal yang bisa memberatkan, termasuk dalam hal ibadah yang bersifat
sunah seperti umrah.
Oleh karena itu, bagi yang belum mampu secara finansial,
disarankan untuk bersabar dan terus berdoa agar diberikan rezeki dan kesempatan
untuk melaksanakan umrah di waktu yang tepat. Sambil menunggu, tetaplah
beribadah dengan penuh kesungguhan di tempat masing-masing, karena Allah Swt.
Maha Mengetahui segala usaha dan niat hamba-Nya.
Sahabat, sudahkah menyiapkan qurban di tahun ini? Selain
mengelola dan mendistribusikan zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan,
Rumah Zakat pun mengelola dan mendistribusikan daging qurban kepada mereka yang
membutuhkan.
Ada 4 program qurban bersama Rumah Zakat, yaitu:
Superqurban, Desaku Berqurban, Qurban Global, dan Qurban untuk Palestina.
Klik di sini untuk memilih Superqurban.
Klik di sini untuk memilih Desaku Berqurban.
Klik di sini untuk memilih Qurban Global.
Klik di sini untuk memilih Qurban untuk Palestina.