BOLEHKAH TUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN MESKI GAJI TIDAK MENCAPAI NISHAB?

oleh | Feb 15, 2024 | Inspirasi

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, tepatnya rukun
Islam yang ketiga. Secara bahasa, zakat berasal dari kata zakaa-yazkuu-zakaatan yang memiliki arti bersih, baik, tumbuh, dan
berkembang.

Setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat, maka wajib
untuk mengeluarkan zakat. Berdosa hukumnya apabila jika telah memenuhi syarat
tetapi tidak mau berzakat.

Banyak dalil yang membahas perihal zakat, baik dalam Al-Qur’an
atau hadis Rasulullah saw. Salah satu dalilnya misalnya dalam surah Al-Baqarah
ayat 43 berikut ini:

“Dan dirikanlah
salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Baca Juga: Apa Itu Zakat Kemanusiaan?

Atau dalam surah At-Taubah ayat 103 ini:

“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”

Dan masih banyak ayat Al-Qur’an lainnya yang membahas
tentang zakat. Sementara dalam hadis Rasulullah saw., perintah zakat misalnya ada
dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini:

Dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Islam itu dibangun atas lima perkara:
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah,
mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan
Ramadan.”

Atau dalam hadis dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw.
mengutus Muadz r.a. ke Yaman, kemudian beliau bersabda:

“Ajaklah mereka
untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dn bahwa aku adalah utusan Allah.
Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka
bahwa Allah Swt. mewajibkan mereka salat lima kali sehari semalam. Apabila
mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan
mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan
diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka.” (H.R. Bukhari
dan Muslim).

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Tabungan

Salah Satu Ragam
Zakat Adalah Zakat penghasilan

Sahabat, zakat itu banyak jenisnya, salah satunya adalah
zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat penghasilan adalah zakat mal
(harta) yang berasal dari penghasilan atau gaji yang halal dan telah mencapai syarat
nishab serta haul.

Nishab adalah batas minimal harta yang wajib zakat. Untuk
zakat penghasilan, nishabnya adalah minimal telah mencapai 85 gram emas murni.
Perhitungan emas untuk zakat mengikuti harga emas yang terkini. Sehingga nishab
zakat penghasilan (apabila dirupiahkan) akan berubah-ubah dari waktu ke waktu.

Sementara itu, haul merupakan batasan waktu satu tahun (12
bulan) baik kalender Hijriah atau Masehi atas harta yang dimiliki.

Bagi setiap muslim yang hartanya telah mencapai nishab dan
haul, maka ia sudah wajib berzakat. Zakat penghasilan pun bisa dibayarkan
langsung setahun atau sebulan sekali dengan kadar zakat 2,5%.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Menggunakan Kartu Kredit?

Zakat Penghasilan Bagi
Muslim yang Belum Memenuhi Nishab

Lalu, bagaimanakah dengan muslim yang jumlah pendapatannya
tidak mencapai nishab 85 gram emas? Apakah boleh menunaikan zakat penghasilan?

Perlu diketahui bahwa ada batasan minimal gaji yang sudah
wajib zakat. Tentu hal ini tergantung dengan harga emas murni terbaru.

Misalnya, harga emas murni pertanggal 15 Februari 2024
adalah Rp1.115.000,00 pergramnya. Maka, nishab zakat penghasilan pertahunnya adalah:

Rp1.115.000,00 X 85 gram = Rp94.775.000,00 (minimal jumlah
gaji pertahun yang wajib zakat penghasilan).

Sementara nishab perbulannya tinggal dibagi 12 bulan, yakni:

Rp94.775.000,00 : 12 bulan = Rp.7.897.916,00 (inilah minimal
jumlah gaji perbulan yang wajib zakat penghasilan).

Sebenarnya Islam tidak mewajibkan zakat bagi mereka yang
gaji pertahun atau perbulannya tidak memenuhi nishab. Namun, sebagai gantinya,
mereka masih bisa menunaikan sedekah sunah.

Baca Juga: Mengapa Tidak Boleh Menunda Membayar Zakat?

Sedekah sunah sendiri merupakan pemberian sukarela yang jumlahnya
tidak ditentukan. Selain itu, tidak ada batasan waktu untuk mengeluarkannya.
Sedekah sunah bisa ditunaikan kapan pun dengan jumlah berapa pun. Terpenting
ikhlas hanya untuk meraih keridaan-Nya.

Itulah penjelasan singkat seputar zakat penghasilan bagi
yang  gajinya belum mencapai nishab.
Semoga tulisan ini bisa membantu dan menambah wawasan Sahabat.

Jika masih bingung cara menghitung zakat penghasilan,
Sahabat bisa menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Dan jika ingin
menunaikan sedekah sunah, Sahabat bisa mengikuti tautan ini.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0