BOLEHKAH TIDAK MELIHAT PROSES PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN?

oleh | Apr 26, 2024 | Inspirasi

Jumhur ulama menyampaikan bahwa hukum menunaikan ibadah
kurban adalah sunah muakkad. Artinya,
meskipun tidak wajib, tetapi ada anjuran yang ditekankan untuk berkurban setiap
tahunnya bagi setiap muslim yang mampu secara finansial.

ibadah kurban yang hanya dikerjakan setahun sekali di
tanggal 10 Zulhijah atau hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) ini ditandai
dengan penyembelihan hewan kurban berupa unta, sapi, kerbau, kambing, atau
domba. Ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla sekaligus rasa syukur atas
nikmat yang telah diberikan-Nya.

Lalu, pertanyaan pun muncul. Bila orang yang berkurban tidak
bisa melihat proses penyembelihan hewan kurbannya apakah diperbolehkan? Lantas,
kurbannya tetap sah?

Perlu diketahui bahwa hukum melihat proses penyembelihan
hewan kurban bagi yang berkurban adalah sunah. Hal ini disampaikan dalam hadis
berikut ini:

Dari Abu Sai’d r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Ya Fatimah, datanglah ke (tempat
penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya),
sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa
yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk
kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat muslim?’ Kemudian Nabi saw.
menjawab, ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat muslim.
Lalu beliau diam.” (H.R. Al-Hakim dan Al-Bazzar).

Baca Juga: Siap-Siap Kurban, Ini Dia Perbedaan Kambing dan Domba!

Hukum Tidak Melihat
Penyembelihan Hewan Kurban

Dari hadis di atas dapat kita pelajari bahwa seseorang yang
berkurban memang dianjurkan untuk melihat secara langsung prosesi penyembelihan
hewan kurban. Mengingat ada hikmah besar yang bisa diraih berupa mengamalkan
sunah Rasulullah saw. dan agar mendapatkan ampunan serta magfirah Allah Swt. Apalagi
jika yang berkurban adalah seorang lelaki, maka disunahkan untuk menyembelih
hewan kurbannya sendiri.

Namun, apabila misalnya yang berkurban berhalangan melihat
prosesi penyembelihan hewan kurban karena sakit, lokasinya jauh, atau karena halangan
lainnya, maka diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang yang amanah dan
memiliki kemampuan terkait penyembelihan hewan kurban. Kurbannya pun tetap sah secara syariat. 

Hal ini juga berlaku apabila memutuskan berkurban di lembaga
sosial atau panitia kurban di masjid-masjid. Yang terpenting, hewan kurban
tersebut telah dipotong di waktu sahnya berkurban dan didistribusikan secara
amanah.

Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Diolah Jadi Daging Kalengan?

Itulah penjelasan seputar hukum melihat proses penyembelihan
hewan kurban. Semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan keislaman terkait
ibadah kurban di momen Iduladha.

Sahabat, mari berkurban bersama Rumah Zakat. Rumah Zakat
siap membantu Sahabat dalam berkurban melalui program Superqurban dan Desaku
Berqurban
. Klik di sini untuk mengetahui info lengkap seputar Superqurban dan
di sini untuk info tentang Desaku Berqurban.

 

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0