BOLEHKAH SEORANG MUSLIM MERAYAKAN TAHUN BARU MASEHI?

oleh | Dec 27, 2023 | Inspirasi

Tak terasa sebentar lagi kita akan meninggalkan tahun 2023
dan akan beralih pada tahun yang baru. Biasanya kebanyakan orang merayakan tahun
baru dengan bergadang sambil makan bersama, meniup terompet, atau menyalakan
kembang api.

Banyak juga yang sengaja pergi ke tempat-tempat ramai untuk
menonton pesta kembang api dan melihat berbagai hiburan malam. Perayaan
tersebut tak hanya terjadi di Indonesia saja, akan tetapi hampir di banyak
negara melakukan hal serupa.

Pergantian tahun baru memang disandarkan pada perhitungan
kalender Masehi. Sementara di dalam Islam, pergantian tahun disandarkan pada
perhitungan kalender Hijriah yang dibuat pada masa Khalifah Umar bin Khattab.

Baca Juga: Apa Itu Zakat Akhir Tahun?

Dalam sejarahnya, penetapan tahun baru Masehi yang
berlandaskan pada perhitungan kalender matahari sudah ada sejak zaman kekaisaran
Julius Caesar. Kemudian pada tahun 1582 Paus di Vatikan yang bernama Paus Gregorius
XIII menyempurnakan dan menetapkan penggunaan kalender yang telah dibuat sejak
masa Julius Caesar. Dikabarkan pula bahwa perayaan tahun baru Masehi bahkan
telah ada ribuan tahun yang lalu sejak masyarakat Babilonia Kuno.

Terlepas dari sudah lamanya penggunaan kalender Masehi,
memang hingga kini banyak orang di seluruh dunia yang lebih menggunakan
kalender Masehi dibanding kalender Hijriah. Lalu, pertanyaannya, bolehkah
seorang muslim merayakan tahun baru Masehi?

Dalil Tentang
Menjauhi Perilaku dan Kebiasaan Nonmuslim

Sahabat, pada dasarnya kita diperintahkan Allah Swt. dan
Rasulullah saw. untuk menjauhi syiar atau ibadah yang dilakukan oleh
orang-orang kafir/nonmuslim. Tak hanya itu, kita sebagai seorang muslim pun
memang tidak boleh menyerupai kebiasaan-kebiasaan orang kafir. Dalil umum yang
membahas hal tersebut ada dalam surah Al-Baqaarah ayat 120 berikut ini:

“Orang-orang Yahudi
dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau
mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah
petunjuk (yang sebenarnya).” Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu
mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan
penolong dari (azab) Allah.”

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Akhir Tahun

Di dalam hadis riwayat Abu Daud pun Rasulullah saw.
bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”

Dari dalil tersebut sebenarnya kita sudah bisa menarik
kesimpulan bahwa memang merayakan tahun baru seperti yang dilakukan nonmuslim
itu hukumnya haram dan dilarang. Apalagi misalnya sampai melalaikan ibadah,
melakukan hal-hal yang sia-sia, dan bahkan menjadi sumber kemaksiatan. Maka,
semakin dilarang dan haramlah merayakannya.

Pendapat Para Ulama

Ada beberapa pendapat dari para ulama perihal peraayan tahun
baru Masehi. Berikut beberapa penjelasannya:

1. Menurut Ibnu Taimiyah

Menurut ulama yang bernama Ibnu Taimiyah,
merayakan tahun baru Masehi itu tidak boleh dilakukan. Alasannya karena tidak
ada dalam ajaran Islam dan tidak pernah diajarkan oleh para orang-orang saleh
terdahulu. Selain itu, alasan lainnya karena merupakan suatu bentuk bid’ah yang
diada-adakan.

Ia menjelaskan pula bahwa seorang muslim
tidak halal apabila ber-tasyabuh
(menyerupai) orang-orang nonmuslim dalam merayakan tahun baru mereka seperti
dengan meniup terompet, menyalakan lilin, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Yuk Sambut Akhi Tahun dengan 5 Amalan Ini!

 

2. Menurut Buya Yahya

Hal senada pun disampaikan oleh Buya Yahya
atau Ustaz Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri. Menurutnya, umat Islam hendaknya tidak
melakukan perayaan tahun baru karena bisa menjerumuskan kepada maksiat.

 

Menurut Buya Yahya, umat muslim tidak
mengapa jika menggunakan kalender Masehi, akan tetapi perayaan dalam
budaya-budaya nonmuslim tidak boleh dilakukan. Mengingat pada budaya perayaan
tahun baru banyak yang diisi dengan hura-hura, foya-foya, campur baur antara
lelaki dan perempuan, dan lain sebagainya.

 

3. Menurut Ustaz Abdul Somad

Sementara itu, menurut Ustaz Abdul Somad
seharusnya umat Islam memperingati pergantian tahun baru Masehi dengan
melakukan hal-hal yang bermanfaat dan sejalan dengan ajaran agama Islam. Tidak
boleh umat Islam mengikuti ritual atau ibadah yang biasa dilakukan oleh
nonmuslim

 

Itulah beberapa jawaban tentang pertanyaan “bolehkah
seorang muslim merayakan tahun baru Masehi?’ Semoga bisa memberikan informasi
dan wawasan baru.

 

Sahabat, sudahkah menunaikan zakat di tahun
ini? Jika belum, yuk segera tunaikan sebelum tahun berganti. Sahabat bisa
berzakat melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini.

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0