Sahabat, saling bertukar hadiah adalah ciri manusia yang
jiwanya bahagia. Sekaligus menunjukkan bahwa manusia itu tidak bisa hidup
seorang diri. Kita memang butuh kehadiran orang lain.
Ya, menerima hadiah tentu bukan hal yang bermasalah. Tetapi,
menjadi beda persoalannya jika seorang muslim menerima hadiah yang bertepatan
dengan perayaan agama lain, misalnya hadiah natal dari pemeluk agama Kristen.
Nah, bagaimanakah Islam memandang hadiah Natal yang diberikan
kepada kaum muslimin?
Saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum
asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada nonmuslim.
Nabi saw. sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari nonmuslim.
Baca Juga: Bolehkah Nonmuslim Masuk ke Dalam Masjid?
Junjungan kita semua, Nabi Muhammad saw., memiliki beberapa
riwayat yang menarik berkaitan dengan hal ini.
Anas bercerita, “Pernah
seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing
beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia
berseru, ‘Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah
memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.’” (H.R. Muslim).
Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika hadiah kepada
kita tersebut bertepatan momen hari raya natal atau hari raya nonmuslim
lainnya?
Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asalkan jangan
memakan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka
menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tetapi atas nama sesembahan
mereka.
Ibunda ‘Aisyah r.a, beliau pernah ditanya oleh seorang
wanita, “Kami memiliki beberapa wanita yang menyusui anak-anak kami,
mereka beragama Majusi. Sebentar lagi mereka merayakan hari raya, dan akan
memberi hadiah kepada kami.”
Aisyah r.a. menjawab, “Hadiah berupa daging sembelihan,
jangan dimakan. Makanlah hadiah yang menempel di pohon (simbol hari raya)
mereka.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah).
Baca Juga: Bagaimana Memulai dan Menjawab Salam kepada Nonmuslim?
Para sahabat dan juga para ulama berfatwa boleh menerima
hadiah dari nonmuslim di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak
ada nilai mendukung atau ikut serta perayaan mereka.
Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang nonmuslim di
saat momen hari raya mereka, nah ini yang dihukumi haram. Karena hal tersebut
mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan.
Terlebih bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya mereka, maka
lebih diharamkan lagi. Wallohu’alam
bishawab.