Persoalan ini memang banyak terjadi. Misalnya, ada seseorang
yang mengira saudara muslimnya sedang melaksanakan salat wajib/fardhu, padahal ternyata saudara
muslimnya itu sedang mengerjakan salat sunah (misalnya salat sunah ba’diyah).
Lantas, apakah hal
tersebut dibolehkan? Dan apakah salat orang yang berimam kepada orang yang
salat sunah itu tetap sah?
Jawabannya adalah boleh.
Ternyata, berimam kepada orang yang sedang salat sunah itu diperbolehkan dan
bukan merupakan suatu masalah. Sementara salatnya pun tetap sah (meskipun
berbeda niat salat, misalnya yang satu niat mengerjakan salat wajib dan yang satunya
mengerjakan salat sunah). Dibolehkannya hal itu karena Rasulullah Saw. pun mengizinkannya.
Baca Juga: Tempat-Tempat yang Dilarang Dipakai Salat
Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi, bahwa Abu Sa’id berkata, “Seseorang datang (ke masjid) dan Rasulullah Saw. telah selesai salat
(yakni salat wajib/fardhu). Ia (Rasulullah Saw.) berkata, ‘Siapakah di antara
kalian yang mau menemaninya?’ Kemudian, seorang laki-laki berdiri dan salat
bersamanya.’” (Hadits ini menurut At-Tirmidzi adalah hasan. Sementara menurut
Imam Al-Haitsami mengatajab bahwa perawi hadits ini adalah perawi yang sahih).
Seseorang yang menemani salat itu adalah Abu Bakar
ash-Shiddiq ra. sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah
dalam kitab Nailul Authar karya Imam Asy-Syaukani. Dalam persoalan hadits di
atas itu Abu Bakar ra. sebenarnya sudah salat wajib berjemaah dengan Rasulullah
Saw. setelah itu, Abu Bakar ra. menemani orang yang baru datang untuk salat
(masbuk) agar orang yang masbuk itu mendapatkan pahala salat berjemaah. Sehingga
bisa dikatakan bahwa salatnya Abu Bakar ra. itu adalah sunah. Karena memang
tidak boleh mengulangi dua kali salat wajib yang sama pada waktu yang juga
sama.
Sementara itu, ulama yang bernama Imam Al-Bujairimi dalam
kitabnya yang berjudul Hasyiyah Al-Bujairimi ‘Alal Minhaj berkata, “Sah (bagi) orang yang salat wajib secara
ada’an (pada waktunya) menjadi makmum kepada orang yang salat qadha, salat yang
wajib bermakmum kepada salat yang sunah, salat yang panjang bermakmum kepada
yang pendek, seperti yang (salat) zuhur kepada (salat) subuh (yang mengqadha
karena uzur syar’i),, dan sebaliknya yang mengqadha (salat) bermakmum kepada
yang (salat) ada’an, yang (salat) sunah kepada yang (salat) wajib, (salat) yang
pendek kepada (salat) yang panjang.”
Baca Juga: Salat Sambil Memikirkan Hal-Hal Di Luar Salat Apakah Sah?
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak apa-apa/boleh
seseorang yang mengerjakan salat wajib berimamkan orang yang salat sunah. Hal itu
berdasarkan pada perbuatan Abu Bakar ra. yang memang sudah diizinkan/disetujui
oleh Rasulullah Saw. selain itu, memang dudah difatwakan juga oleh para ulama. Tujuan
dibolehkannya yaitu agar tetap mendapatkan pahala salat berjemaah.