BOLEHKAH PEMBAYARAN SETORAN AWAL HAJI DENGAN BERUTANG?

oleh | Apr 30, 2024 | Inspirasi

Pembayaran setoran awal haji adalah langkah penting bagi
umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji. Namun, seringkali muncul pertanyaan
apakah boleh menggunakan utang untuk membayar setoran awal haji?

Menurut pandangan Islam, utang sebaiknya dihindari, terutama
jika bukan untuk kebutuhan yang sangat mendesak. Namun, dalam konteks
pembayaran setoran awal haji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan
pandangan yang dapat menjadi pedoman bagi umat Islam.

MUI menyatakan bahwa pembayaran setoran awal haji dengan berutang
boleh dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seseorang memiliki niat
yang sungguh-sungguh untuk menunaikan ibadah haji dan memiliki kemampuan untuk
membayar utang tersebut tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi dirinya
dan keluarganya. Selama memang utangnya tidak mengandung akad ribawi dan tetap sesuai dengan aturan syariat Islam. Selain itu, yang berutang pun memang memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya. 

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam yang mendorong
umatnya untuk menunaikan ibadah haji sebisa mungkin, asalkan dengan cara yang
sesuai dengan syariat dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga: 4 Keutamaan Menunaikan Ibadah Haji

Namun demikian, sebaiknya seseorang mempertimbangkan dengan
matang sebelum memutuskan untuk berutang demi menunaikan ibadah haji.
Menggunakan utang untuk hal-hal yang tidak mendesak bisa menjadi beban di
kemudian hari.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan jika seseorang boleh
membayar setoran awal haji dengan berutang, sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI):

1. Kemampuan untuk
Membayar Utang

Seseorang harus memiliki kemampuan finansial yang cukup
untuk membayar utang tersebut tanpa menimbulkan beban finansial yang berlebihan
bagi dirinya dan keluarganya.

2. Ketidakmungkinan
untuk Membayar Tunai

Seseorang harus memastikan bahwa tidak ada kemungkinan untuk
membayar setoran awal haji dengan uang tunai atau dana yang dimiliki secara langsung
tanpa berutang.

3. Ketentuan Waktu
Pembayaran

Seseorang harus memiliki rencana yang jelas untuk melunasi utang
tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak terjerat dalam utang
yang menumpuk.

4. Konsultasi dengan
Ahli Agama

Sebelum mengambil keputusan untuk berutang demi menunaikan
ibadah haji, seseorang sebaiknya berkonsultasi dengan ahli agama atau tokoh
masyarakat yang terpercaya untuk mendapatkan nasihat yang bijaksana.

Baca Juga: Ingin Berhaji? Yuk Ikuti Syarat Wajibnya!

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, seseorang dapat
memutuskan untuk membayar setoran awal haji dengan berutang sesuai dengan
pandangan yang telah ditetapkan oleh MUI. Namun demikian, tetap diperlukan
kebijaksanaan dan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan
tersebut.

Sahabat, bulan Zulhijah atau bulan haji identik dengan
ibadah kurban. Sudahkah Sahabat merencanakan berkurban di tahun ini? Rumah
Zakat
selain mengelola dan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah, juga
mengelola dan mendistribusikan kurban.

Sahabat bisa ikut terlibat berkurban bersama Rumah Zakat
dengan program Superqurban dan Desaku Berqurban. Klik di sini untuk info
lengkapnya.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0