Terkadang muncul rasa penasaran. Sebenarnya, boleh tidak ya
nonmuslim masuk ke dalam masjid? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada
baiknya membaca artikel ini sampai tuntas.
Seperti yang dirangkum dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari
karya Farid Nu’man Hasan, pada umumnya para ulama sebenarnya membolehkan
nonmuslim (baik yang ahli kitab seperti Nasrani dan Yahudi dan di luar agama
itu) untuk masuk ke dalam masjid.
Imam Asy-Syafi’I rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul
Al-Umm mengatakan, “Tidak apa-apa orang
musyrik bermalam dalam semua masjid, kecuali Masjidil Haram karena Allah Azza
Wa Jalla berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang
musyrik itu najis (kotor jiwa). Oleh karena itu, janganlah [mereka mendekati
Masjidil Haram setelah tahun ini.’”
Baca Juga: Bagaimana Islam Memandang Wanita yang Salat di Masjid?
Alasan lain dibolehkannya nonmuslim masuk ke dalam masjid
karena dulu Jubair bin Muth’im r.a. (ketika masih musyrik) pernah bermalam di
masjid, bahkan mendengarkan bacaan Al-Qur’an.
Namun, meskipun nonmuslim boleh masuk ke dalam masjid
(kecuali Masjidil Haram), akan tetapi hal itu apabila mendapat izin dari kaum
muslimin. Jika tidak diizinkan maka tetap tidak boleh masuk masjid. Begitulah
pendapat yang dikemukakan oleh Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i (tokoh dari
mazhab Syafi’i).
Terkait izin masuk ke dalam masjid ini pernah dicontohkan
oleh Rasulullah saw. sendiri. Saat itu, delegasi Nasrani bani Najran pernah
mendatangi masjid Rasulullah saw. dan mereka beribadah di dalam masjid
tersebut. Awalnya para sahabat Nabi saw. mencegahnya agar para delegasi itu tidak
berbidah di dalam masjid. Akan tetapi, Rasulullah saw. mengizinkan delegasi Nasrani
itu untuk beribadah di dalam masjid.
Imam Ibnu Al-Qayyim dalam kitabnya yang berjudul Zadul Ma’ad
berkata, “Ibnu Ishaq berkata, ‘Di
Madinah, delegasi Nasrani Najran datang kepada Rasulullah saw. Muhammad bin Ja’far
bin Az-Zubair berkata kepadaku, ia berkata, ‘Ketika delegasi Najran datang
kepada Rasulullah saw., mereka masuk ke dalam masjid setelah salat Asar. Ketika
datang waktu ibadah mereka, mereka bangun untuk mendirikan ibadah mereka di
masjid Rasulullah saw. Kemudian orang-orang mencegahnya lalu Rasulullah saw.
bersabda, ‘Biarkan mereka.’ Kemudian, mereka menghadap timur, dan melaksanakan
ibadah mereka.’”
Baca Juga: Alasan yang Dibolehkan untuk Tidak Salat Berjemaah di Masjid
Dari kisah tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
sebenarnya nonmuslim boleh masuk ke dalam masjid (kecuali Masjdiil Haram),
tetapi dengan syarat telah mendapat izin dari imam kaum muslimin. selain itu,
diperbolehkannya masuk ke dalam masjid apabila memang ada tujuan yang jelas dan
memiliki maslahat/nilai kebaikan.