BOLEHKAH MUSLIMAH YANG SEDANG HAID IKUT IKTIKAF?

oleh | Apr 1, 2024 | Inspirasi

Iktikaf berarti berdiam diri di dalam masjid dengan disertai
niat iktikaf untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Biasanya iktikaf
dikerjakan pada 10 hari terakhir Ramadan untuk memaksimalkan ibadah di
akhir-akhir Ramadan dan untuk meraih kemuliaan lailatul qadar.

Lalu, muncul pertanyaan, bolehkah muslimah yang sedang haid
beriktikaf di dalam masjid? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, alangkah lebih
baik untuk menyimak pembahasannya hingga usai.

Hukum Iktikaf Bagi
Muslimah yang Sedang Haid

Sebenarnya ada perbedaan pendapat terkait persoalan
tersebut. Ada pendapat yang membolehkan, tetapi ada juga yang tidak membolehkan.

1. Pendapat yang Membolehkan

Mereka yang berpendapat dibolehkannya wanita yang sedang
haid beriktikaf di dalam masjid adalah dari Mazhab Zahiriyah. Pendapat ini juga
dipilih oleh Syaikh Musthofa al-Adawi dalam Jami’ Ahkam an-Nisa’.

Selain itu, pendapat yang membolehkan pun didasarkan pada
hadis Nabi Muhammad saw. yang menyatakan bahwa muslimah yang sedang haid boleh
masuk masjid apabila memang memiliki kepentingan tertentu.

Baca Juga: Amalan-Amalan Bagi Wanita Haid di Bulan Ramadan

Dalam kitab sahih Muslim, Rasulullah saw. pernah berkata
kepada ‘Aisyah r.a., “Berikan padaku
sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid”. Lantas
Rasul saw. bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”

Dari hadis tersebut menunjukkan bahwa muslimah yang sedang
haid diperbolehkan masuk ke dalam masjid apabila memang memiliki kepentingan
atau hajat tertentu dan tidak sampai mengotori masjid karena darah haidnya.
Sehingga dari dasar itulah muslimah diperbolehkan beriktikaf di dalam masjid.

2. Pendapat yang Melarang

Selain itu, ada pula pendapat yang melarang muslimah haid
melakukan iktikaf di dalam masjid. Pendapat yang melarang ini datang dari
mayoritas para ulama. Mereka berpendapat bahwa yang hendak beriktikaf di dalam
masjid harus memenuhi syarat berikut ini: beragama Islam, telah balig dan
berakal sehat, memiliki niat iktikaf, dikerjakan di dalam masjid, suci dari
haid, suci dari nifas, suci dari jinabah, dan tidak gila.

Selain itu, ada sebuah hadis riwayat dari ‘Aisyah r.a.,
beliau mengatakan, “Dulu para wanita
melakukan iktikaf. Apabila mereka haid, Rasulullah saw. memerintahkan untuk
keluar dari masjid.”

Riwayat hadis tersebut disebutkan Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Ibn Qudamah juga menyatakan: Diriwayatkan oleh Abu Hafs al-Akbari. Ibnu Muflih
dalam kitab al-Furu’ juga menyebutkan riwayat ini dan beliau nisbahkan sebagai
riwayat Ibnu Batthah. Kata Ibnu Muflih: “Sanadnya baik”.

Baca Juga: Tips Menjadi Pemenang di Bulan Ramadan

Kesimpulan

Terkait persoalan iktikaf bagi muslimah haid ini memang ada
perbedaan pendapat. Namun, mayoritas pendapat ulama melarang melakukan iktikaf
sampai ia suci dan bersuci kembali. Meskipun begitu, muslimah yang sedang haid
tidak perlu berkecil hati apalagi sampai marah kepada Allah Swt. Sebab hadirnya
haid merupakan ketetapan dari Allah Swt. Muslimah yang sedang haid masih bisa
mengerjakan amal ibadah lain yang tidak dilarang. Karena sebenarnya keutamaan
lailatul qadar masih bisa didapatkan oleh setiap orang yang beriman, meskipun
misalnya ia sedang berhadas.

Sahabat, mari maksimalkan sisa bulan Ramadan dengan
melakukan banyak amal ibadah. Selain membaca Al-Qur’an, berzikir, salat sunah,
dan berdoa, Sahabat pun bisa memperbanyak sedekah di 10 hari terakhir Ramadan.

Klik di sini untuk bersedekah melalui Rumah Zakat. Banyak
pilihan sedekah yang bisa Sahabat pilih bersama Rumah Zakat.  

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0