Sahabat, menjaga puasa Ramadan adalah kewajiban yang
diperintahkan oleh agama Islam bagi setiap muslim yang telah mencapai usia
balig dan sehat secara fisik dan akal.
Namun, bagi sebagian wanita, menstruasi dapat mengganggu
pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.
Dalam situasi ini muncul pertanyaan, apakah boleh minum pil
pencegah menstruasi agar dapat menyelesaikan puasa Ramadan sebulan penuh?
Sahabat yang dimuliakan Allah swt., menurut syariat Islam,
wanita yang sedang menstruasi atau nifas diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan
menggantinya setelah masa tersebut berakhir, berdasarkan perkataan Aisyah r.a.
berikut ini:
“Kami dahulu juga
mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak
diperintahkan untuk mengqada salat.” (H.R. Muslim).
Baca Juga: Mengenal 3 Golongan Manusia Saat Menyambut Ramadan
Pendapat yang
Melarang
Sebagian ulama menolak penggunaan pil pencegah menstruasi
untuk menyelesaikan puasa Ramadan dengan alasan sebagai berikut:
1. Potensial
Membahayakan Kesehatan
Beberapa ulama khawatir bahwa menggunakan pil pencegah
menstruasi dapat memiliki efek samping yang tidak diinginkan atau bahkan
membahayakan kesehatan wanita. Ini termasuk kemungkinan gangguan hormonal dan
dampak negatif lainnya.
2. Melanggar Prinsip
Kebenaran
Ada pendapat yang berargumen bahwa menggunakan obat untuk
menunda menstruasi hanyalah menunda kewajiban yang seharusnya dilakukan pada
waktu yang ditentukan oleh Allah Swt. Ini dianggap sebagai tindakan yang
melanggar prinsip kebenaran dalam menjalankan ibadah.
Pendapat yang
Membolehkan
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa menggunakan
pil pencegah menstruasi adalah sah. Mereka mendukung argumen ini dengan
dalil-dalil berikut:
1. Kemudahan dalam
Agama (Mudahnya Agama)
Prinsip ini merupakan salah satu landasan hukum dalam Islam
yang memberikan kelonggaran bagi umat dalam situasi tertentu yang sulit.
Menyelesaikan puasa dengan menggunakan pil pencegah menstruasi dianggap sebagai
kemudahan dalam agama.
2. Kepentingan
Darurat
Bagi sebagian wanita, menjaga ibadah puasa Ramadan memiliki
nilai yang sangat penting. Dalam situasi darurat atau kepentingan yang
mendesak, diizinkan untuk menggunakan cara yang memungkinkan mereka menyelesaikan
puasa.
Menurut Yusuf Al-Qaradlawi dalam kitab Fatawa Mu’ashirah,
bila perempuan lebih memilih untuk menggunakan pil penunda haid dan ingin berpuasa
secara penuh selama Ramadan, itu tidak mengapa, boleh-boleh saja asal penggunaan
pil tersebut di bawah pengawasan dokter dan ahli terkait. Jangan sampai
penggunaan pil penunda haid merusak kesehatannya.
Baca Juga: Ini Dia Cara Membayar Utang Puasa Ramadan
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hasil
sidang fatwa 12 Januari 1979 tentang pil anti haid menyatakan bahwa penggunaan
pil penunda haid hukumnya makruh. Akan tetapi khusus untuk perempuan yang
merasa akan kesulitan mengqada puasa di lain hari, hukumnya menjadi mubah.
Itulah pembahasan perihal minum pil pencegah menstruasi saat
berpuasa Ramadan. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan Sahabat, ya.
Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional (Laznas)
yang terpercaya dan profesional. Sahabat bisa menyalurkan zakatnya melalui
Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini. Ikuti pula program-program Ramadan
bersama Rumah Zakat dengan klik di sini.