BOLEHKAH MENYALURKAN ZAKAT SECARA LANGSUNG?

oleh | Jun 11, 2024 | Inspirasi

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan
oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Fungsi zakat
adalah untuk membantu kaum duafa dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

Dalam praktiknya, zakat biasa dititipkan melalui lembaga
amil zakat. Namun, bolehkah menyalurkan zakat secara langsung oleh sendiri?

• Dasar Hukum
Penyaluran Zakat

Al-Qur’an dan Hadis merupakan sumber utama yang memberikan
pedoman tentang penyaluran zakat. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60).

Dari ayat ini, kita dapat melihat bahwa ada delapan golongan
yang berhak menerima zakat. Ayat ini juga menegaskan bahwa penyaluran zakat
harus dilakukan dengan tepat sasaran.

• Penyaluran Melalui
Lembaga Amil Zakat

Lembaga amil zakat adalah badan yang diakui oleh pemerintah
dan masyarakat untuk mengelola zakat. Kelebihan menyalurkan zakat melalui
lembaga amil zakat antara lain:

1. Profesionalisme

Lembaga amil zakat biasanya dikelola oleh orang-orang yang
berkompeten dan berpengalaman dalam mengelola zakat. Mereka memiliki sistem
yang baik untuk memastikan zakat tersalurkan kepada yang berhak secara tepat
dan efisien.

2. Transparansi

Lembaga amil zakat umumnya memiliki mekanisme pelaporan yang
transparan. Muzakki (orang yang
berzakat) dapat mengetahui ke mana zakat mereka disalurkan.

3. Jangkauan Luas

Dengan jaringan yang luas, lembaga amil zakat dapat
menjangkau mustahik yang berada di berbagai daerah, termasuk daerah yang sulit
dijangkau.

Baca Juga: Zakat Emas Apakah Harus Setiap Tahun?

• Penyaluran Zakat
Secara Langsung

Di sisi lain, penyaluran zakat secara langsung kepada
mustahik juga diperbolehkan dan memiliki beberapa kelebihan:

1. Kedekatan Personal

Muzakki dapat
langsung melihat dan merasakan manfaat dari zakat yang diberikan. Hal ini dapat
menambah kepuasan spiritual karena langsung berinteraksi dengan penerima zakat.

2. Kepastian
Penyaluran

Muzakki dapat
memastikan sendiri bahwa zakat yang diberikan benar-benar sampai kepada yang
membutuhkan.

Baca Juga: Sedekah di Saat Sulit

Namun, menyalurkan zakat secara langsung juga memiliki
tantangan, seperti:

1. Kurangnya Data
Mustahik

Tidak semua orang memiliki informasi lengkap mengenai siapa
saja yang berhak menerima zakat. Hal ini bisa menyebabkan zakat tidak tepat
sasaran.

2. Skala Terbatas

Penyaluran zakat secara langsung biasanya berskala kecil dan
tidak dapat menjangkau banyak mustahik,
terutama yang berada di daerah terpencil.

• Pandangan Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa menyalurkan zakat melalui
lembaga amil zakat lebih dianjurkan karena adanya jaminan ketepatan sasaran dan
efisiensi. Namun, ulama lain membolehkan penyaluran zakat secara langsung
dengan syarat muzakki harus
memastikan bahwa zakatnya benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak.

Baca Juga: Zakat Solusi Mengentaskan Kemiskinan

• Kesimpulan

Menyalurkan zakat, baik melalui lembaga amil zakat maupun
secara langsung, sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang terpenting
adalah memastikan zakat tersebut sampai kepada yang berhak dan dapat memberikan
manfaat yang maksimal. Sebagai seorang muslim, kita juga harus memastikan bahwa
penyaluran zakat dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan tuntunan
syariat.

Dengan demikian, menyalurkan zakat secara langsung
diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan
agar tujuan zakat, yaitu membantu mereka yang membutuhkan, dapat tercapai
dengan baik.

Sahabat, Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional
(Laznas) milik masyarakat Indonesia yang telah dikenal publik sebagai Laznas
yang amanah serta profesional. Sahabat bisa menitipkan zakatnya melalui Rumah
Zakat
dengan mengikuti tautan berikut ini.  

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0