BOLEHKAH MENYALURKAN ZAKAT KEPADA ORANGTUA SENDIRI?

oleh | Jul 3, 2023 | Inspirasi

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib
dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan. Zakat ini diberikan dari muzakki
(orang yang wajib mengeluarkan zakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Sementara itu, ada delapan golongan (mustahik) yang berhak
menerima zakat yang dijelaskan dalam Q.S. At-Taubah ayat 60, yaitu: fakir
(orang yang tidak punya harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya), fi sabilillah
(orang yang berjuang di jalan Allah seperti orang yang berperang atau
berdakwah), muallaf (orang yang baru
masuk Islam), gharim (orang yang
memiliki utang dan tidak sanggup membayarnya), ibnu sabil (orang yang melakukan perjalanan/musafir dan kehabisan
bekal), amil zakat (pengelola zakat),
dan riqab (hamba sahaya/budak).

Baca Juga: Menyalurkan Zakat Kepada Korban Bencana

Lalu, apabila
misalnya orangtua sendiri termasuk ke dalam golongan mustahik yang berhak
mendapatkan zakat, apakah seorang anak boleh menyalurkan zakatnya kepada
orangtuanya sendiri?

Seperti yang dirangkum dari buku Fiqih Sunnah Sehari-Hari
karya Farid Nu’man Hasan, dikatakan bahwa mayoritas para ulama (bahkan ada yang
menyebutnya sebagai ijma’), mengatakan bahwa tidak boleh menyalurkan zakat
kepada orangtua sendiri. Alasannya karena orangtua yang kondisinya fakir atau
miskin memang sudah menjadi tanggungan hidup anaknya. Sehingga, seharusnya
anaknya yang menafkahi orangtuanya yang kekurangan. Apalagi jika orangtuanya
sudah tua dan sudah tidak mampu lagi mencari uang/nafkah.

Larangan tersebut disampaikan pula oleh Imam Ibnu Qudamah
dalam kitab Al-Mughni. Bahwa Sang Imam berkata, “Para ulama telah ijma’ bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada kedua
orangtua sendiri saat orang yang membayar zakat itu memang wajib menafkahi
mereka karena menyalurkan zakat kepada mereka sama saja seperti mencukupi
mereka dengan hartanya sendiri dan mengembalikan manfaatnya kepada diri sendiri
seolah-ola ia membayar zakat kepada dirinya sendiri. Oleh karena itu (ini)
tidak boleh sebagaimana jika ia membayar utang dengan zakat itu.

Sama halnya juga dengan seorang anak yang kondisinya fakir
atau miskin sedangkan orangtuanya kaya/berkecukupan, maka orangtuanya pun tidak
dibenarkan untuk menyalurkan zakatnya kepada anaknya yang kekurangan tersebut. Karena
anak sendiri merupakan tanggungan nafkah dari orangtuanya.

Baca Juga: Inilah 10 Hak Orangtua yang Wajib Dilaksanakan Ketika Mereka Masih Hidup

Hal tersebut ditegaskan pula oleh penjelasan dari Imam Ahmad
bin Hanbal rahimahullah berikut ini, “Kedua orangtua tidaklah diberikan zakat dan
tidak pula anak, cucu, kakek, nenek, serta anak dari anak perempuan.”

Hal senada juga diungkapkan oleh Syekh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darb, beliau mengatakan, “Tidaklah seorang laki-laki dan perempuan
membayarkan zakatnya kepada kedua orangtua dan anak-anaknya. Zakat hanya untuk
kerabatnya dan orang lain. Jika mereka fakir dan mereka tidak di bawah
tanggungan dan dinafkahinya, nilainya menjadi sedekah sekaligus silaturahim.”

Pendapat yang
membolehkan

Meski demikian, ada juga ulama yang membolehkan seorang anak
menyalurkan zakat kepada orangtuanya. Pendapat itu datang dari Syekh Abdullah
al-Faqih hafizhahullah dan Imam Ibnu
Taimiyah. Dibolehkannya menyalurkan zakat kepada orangtua apabila memang ada
sebab tertentu, misalnya ketika orangtua memiliki utang dan tidak mampu
membayarnya. Sehingga orangtua tersebut masuk ke dalam golongan mustahik zakat gharim. Mengingat membayar utang
orangtua bukan merupakan kewajiban anak untuk membayarnya.

“Begitu pula bagi
seorang anak, boleh menyalurkan zakatnya untuk melunaskan utang ayahnya karena
membayarkan utang ayah bukanlah kewajiban anak.”
(Menurut pendapat Syekh Abdullah
al-Faqih hafizhahullah dalam Fatawa
asy-Syabakah al-Islamiyah). Wallohu’alam
bishawab
.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0