Zakat, sebagai salah satu rukun Islam yang penting, memiliki
peran besar dalam membangun kesejahteraan sosial dan memenuhi kebutuhan
masyarakat. Namun, sering kali timbul pertanyaan mengenai apakah zakat boleh
diberikan kepada nonmuslim terutama di tengah masyarakat multikultural seperti
saat ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya simak tulisan ini
hingga tuntas.
Pandangan Para Ulama
Para ulama Islam terkemuka memberikan pandangannya terkait
pemberian zakat kepada nonmuslim. Pandangan para ulama tersebut sangatlah beragam,
tetapi dapat dikelompokkan dalam beberapa pandangan utama berikut ini:
1. Pandangan yang
Memperbolehkan
Beberapa ulama berpendapat bahwa dalam situasi tertentu,
seperti untuk mempererat hubungan antarumat beragama atau untuk kepentingan
kemanusiaan yang mendesak, boleh memberikan zakat kepada nonmuslim. Mereka
mengutip prinsip-prinsip kasih sayang, perdamaian, dan kerja sama antarmanusia
sebagai landasan hukumnya.
Syeikh Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa dalam kondisi
kebutuhan yang jelas, zakat dapat diberikan kepada nonmuslim dengan syarat
bahwa hal tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang dilarang oleh syariat
Islam.
2. Pandangan yang
Membatasi
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat sebaiknya hanya
diberikan kepada mustahik (penerima zakat) yang muslim saja, karena tujuan
utama zakat adalah untuk memperkuat persaudaraan dalam agama Islam dan
mendukung keberlangsungan umat Islam secara ekonomi dan sosial.
Ibnu
Qudamah Al-Maqdisi, ulama dari mazhab Hanbali, berpendapat bahwa zakat tidak
boleh diberikan kepada nonmuslim, kecuali dalam
kondisi khusus seperti untuk menarik hati mereka kepada Islam atau dalam
keadaan darurat yang memerlukan bantuan kemanusiaan yang mendesak.
Baca Juga: Adab Seorang Muslim Terhadap Nonmuslim
Kesimpulan
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat sebaiknya diberikan
kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai mustahik dalam Islam, yaitu mereka
yang membutuhkan secara ekonomi dan muslim. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis
Nabi Muhammad saw. yang menunjukkan bahwa zakat adalah hak orang-orang miskin
dan yang membutuhkan dari kalangan muslim.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama,
mayoritas ulama cenderung membatasi pemberian zakat kepada mereka yang
nonmuslim. Ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tujuan utama zakat adalah
untuk memperkuat solidaritas dan kesejahteraan umat muslim, serta
mempertahankan identitas keagamaan.
Bagi umat Islam yang ingin membantu nonmuslim, terdapat
bentuk-bentuk bantuan lain yang disarankan oleh Islam, seperti sedekah (infak)
atau bantuan sosial sukarela, yang tidak memiliki syarat-syarat khusus seperti
zakat.
Dalam praktiknya, keputusan untuk menyalurkan zakat kepada
nonmuslim atau tidak sebaiknya mempertimbangkan nasihat dari ulama setempat dan
situasi konkret yang dihadapi. Kepedulian terhadap kemanusiaan dan nilai-nilai
universal kasih sayang tetap menjadi bagian integral dari ajaran Islam, yang
senantiasa mendorong umatnya untuk berbuat kebaikan kepada sesama tanpa
memandang perbedaan agama.
Baca Juga: Menyikapi Hadiah atau Pemberian dari Nonmuslim
Itulah penjelasan singkat seputar hukum menyalurkan zakat
kepada nonmuslim. Semoga tulisan ini bisa membantu dan menambah wawasan keislaman
Sahabat.
Jangan lupa jika telah mencapai nisab dan haul, Sahabat bisa
berzakat melalui Rumah Zakat. Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat yang
telah dikenal masyarakat luasa sebagai lembaga amil zakat yang amanah serta
profesional.
Untuk berzakat melalui Rumah Zakat, Sahabat bisa klik tautan
ini.