BOLEHKAH MENJUAL KULIT, KEPALA, TANDUK HEWAN KURBAN?

oleh | Jun 28, 2023 | Inspirasi

Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan
salah satu tuntunan syariat yakni menyembelih hewan kurban. Penyembelihan hewan
kurban ini dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian prosesi ibadah haji yang
dilakukan oleh para jemaah haji di Kota Mekkah al Mukaromah.

Namun, prosesi penyembelihan hewan kurban ini
bukan tanpa polemik. Masih ada di antara masyarakat yang bertanya-tanya apakah
boleh menjual bagian hewan kurban seperti kulit, kepala, atau tanduknya?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum
boleh tidaknya menjual bagian hewan kurban seperti yang disebutkan di atas. Di antara
para ulama ada yang memperbolehkannya, ada pula yang melarangnya.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban Lebih dari Satu Hewan?

Menurut para ulama fikih, jika penerima kulit
hewan kurban (atau bagian lain seperti kepala dan tanduknya) adalah orang kaya,
maka tidak boleh menjualnya. Hukum menjual kulit hewan kurban pada
kesimpulannya tergantung dengan status sosial penjual.

Sebaliknya, jika penerima kulit atau daging
tersebut adalah orang fakir dan miskin, maka hukum menjual kulit hewan kurban
diperbolehkan dan penjualannya sah. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan dan
penjualan kulit hewan kurban memiliki pertimbangan berdasarkan kondisi
sosio-ekonomi penerima, sesuai dengan pandangan ulama.

Hukum menjual kulit hewan kurban menurut
pandangan dari Mazhab Malikiyah dan Hanbaliyah, dilarang dan diharamkan.
Menjual bagian hewan kurban tersebut tidak boleh dilakukan.

Imam Syafi’i memiliki pendapat yang berbeda,
yang mana pendapatnya ini didasarkan pada kondisi-kondisi khusus sebagai
berikut:

1.Beliau berpendapat hukum menjual kulit hewan kurban diharamkan dan jual
belinya dianggap tidak sah jika penjualnya adalah orang yang berkurban atau
orang kaya yang menerima kulit tersebut.

2.Jika penjualnya adalah fakir
miskin yang menerima kulit tersebut, maka hal ini diperbolehkan dan jual
belinya dianggap sah menurut pandangan mazhab Syafi’iyah.

Hal yang sama ditegaskan oleh Imam Nawawi.
Imam Nawawi menjelaskan dalam teks-teks Mazhab Syafi’iyah bahwa tidak
diperbolehkan menjual daging, kulit, tanduk, dan bahkan rambut hewan kurban.
Selain itu, kulit juga tidak boleh digunakan sebagai upah bagi tukang jagal.
Meskipun demikian, orang yang berkurban diperbolehkan untuk mengambil kulit
hewan kurban guna dimanfaatkan. Wallohu’alam bishawab.

Baca Juga: Apakah Berkurban Itu Harus Dilaksanakan Tiap Tahun?

Kurban di Rumah Zakat Yuk!

Rumah Zakat adalah
lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat,
infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya. Selain itu, Rumah Zakat pun
mengelola kurban dari masyarakat dalam program Superqurban dan Desaku
Berqurban.

Superqurban

Program Superqurban
bisa dipilih bagi Sahabat yang ingin daging kurbannya diolah menjadi bentuk
kalengan dan manfaatnya bisa tersebar ke seluruh penjuru Indonesia. Selain itu,
Superqurban pun bisa dijadikan persediaan pangan untuk daerah bencana dan bisa
disebar ke daerah pelosok yang tingkat ekonomi masyarakatnya menengah ke bawah.

Info lengkap terkait
program Superqurban di Rumah Zakat bisa klik SUPERQURBAN.

Baca Juga: Inilah Keunggulan Berkurban di Rumah Zakat

Desaku Berqurban

Program Desaku
Berqurban bisa dipilih bagi Sahabat yang ingin berkurban daging utuh (tidak
diolah menjadi kalengan seperti Superqurban). Dalam program Desaku Berqurban,
penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di daerah-daerah yang minim pekurban di
seluruh Indonesia. Khususnya di daerah-daerah terpelosok yang taraf
kesejahteraan masyarakatnya berada di garis kemiskinan. pembagian  daging kurbannya pun disebarkan di
daerah-daerah yang jarang ditemui pekurban.

Info lengkap terkait
program Desaku Berqurban di Rumah Zakat bisa klik DESAKU BERQURBAN.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0