Kadang kala saat menunaikan ibadah puasa kondisi bibir
menjadi kering dan pecah-pecah. Hal tersebut bisa jadi karena kondisi tubuh
yang kekurangan cairan karena sedang berpuasa. Jika dibiarkan terus-menerus,
maka dikhawatirkan bibir pun menjadi berdarah dan terasa perih.
Nah, agar bibir tidak kering, pecah-pecah, dan akhirnya
berdarah serta terasa perih, sebagian orang mengoleskan bibirnya dengan
pelembab bibir. Terkait ini, lalu bagaimana dengan puasa yang dijalankan?
Apakah pelembab bibir yang digunakan bisa membuat puasa batal?
Hukum Menggunakan
pelembab Bibir Saat Berpuasa
Seperti yang dilansir dari buku Fikih Praktis Ramadhan karya
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, hukum menggunakan pelembab bibir saat
berpuasa adalah boleh.
Sehingga, membasahi bibir atau hidung dengan salep,
pelembab, air, dan semacamnya itu diperbolehkan. Namun, meski begitu tetap
harus dijaga agar tidak sampai tertelan dan masuk ke dalam tenggorokan.
Baca Juga: Hukum Melakukan Onani di Bulan Ramadan
Jika misalnya ada yang tertelan masuk ke dalam tenggorokan
tanpa disengaja, maka tidaklah mengapa dan puasanya tidak batal.
Hal tersebut pun sama kondisinya apabila saat berkumur-kumur
ketika berpuasa, lalu kemudian ada sedikit air yang tak sengaja tertelan ke
dalam tenggorokan, maka puasanya pun tidak batal. Hal tersebut berdasarkan
pendapat Syekh Utsaimin dalam kitab Majmu’ Fatawa.
Pendapat yang disebutkan di atas berlandaskan pada hadis
Nabi Muhammad saw. berikut ini:
Dari Abu Hurairah r.a.
ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa lupa sedang berpuasa lalu ia
makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya
Allah telah memberinya makan dan minum.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Puasa Ramadan?
Itulah pembahasan seputar hukum menggunakan pelembab bibir
saat berpuasa. Semoga bisa memberikan wawasan baru terkait keislaman dan
khususnya perihal fikih ibadah puasa.
Sahabat, puasa Ramadan wajib dikerjakan oleh muslim yang
telah balig dan berakal sehat. Di bulan ini setiap muslim dianjurkan untuk
mengisi bulan Ramadan dengan berbagai amal ibadah, salah satunya adalah
bersedekah.
Sahabat pun bisa menitipkan zakat, infak, dan sedekahnya
melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini. Sedekah Sahabat akan
disalurkan kepada fakir miskin dan duafa.