Sahabat yang disayangi Allah Swt., menggugurkan utang dengan
zakat adalah sebuah perdebatan yang telah lama mengemuka di kalangan ulama
Islam.
Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa zakat adalah kewajiban
bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar sejumlah harta kepada golongan
yang berhak menerimanya.
Sementara utang adalah tanggungan yang harus dibayarkan
kepada pemberi utang. Namun, apakah zakat bisa digunakan untuk melunasi utang?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak pendapat dari berbagai mazhab
berikut ini:
1. Perspektif Mazhab Syafi’i
Menurut mazhab Syafi’i, zakat tidak dapat digunakan untuk
melunasi utang kecuali jika penerima zakat adalah orang yang berhak menerima
zakat dan juga pemberi utang tersebut. Ini karena dalam mazhab Syafi’i, zakat
tidak dapat digunakan untuk membayar utang kepada orang lain yang bukan termasuk
golongan yang berhak menerima zakat.
Baca Juga: Harta Sudah Mencapai Nishab Tapi Memiliki Utang, Apa Tetap Harus Berzakat?
2. Perspektif Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga cenderung memandang bahwa zakat tidak
bisa digunakan untuk melunasi utang. Kecuali jika penerima zakat adalah pemberi
utang tersebut atau jika penerima zakat adalah orang yang berhak menerima zakat
sekaligus memiliki hubungan dekat dengan pemberi utang.
3. Perspektif Mazhab Hambali
Mazhab Hambali memperbolehkan penggunaan zakat untuk
melunasi utang, terutama jika penerima zakat adalah orang yang berhak menerima
zakat dan pemberi utang tersebut juga memenuhi syarat sebagai penerima zakat.
4. Perspektif Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mempunyai pandangan yang lebih fleksibel dalam
hal ini. Mereka memperbolehkan penggunaan zakat untuk melunasi utang, terutama
jika penerima zakat adalah orang yang berhak menerima zakat dan pemberi utang
tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Adakah Larangan Berutang dalam Islam?
Kesimpulan
Dari empat mazhab utama dalam Islam, terdapat perbedaan
pendapat mengenai apakah zakat dapat digunakan untuk melunasi utang. Namun,
kesimpulannya adalah bahwa dalam kondisi tertentu, beberapa mazhab
memperbolehkan penggunaan zakat untuk melunasi utang, terutama jika penerima
zakat adalah orang yang berhak menerima zakat dan pemberi utang tersebut
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh mazhab tersebut. Wallohu’alam bishawab.
Sahabat, Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional
(Laznas) yang sudah terkenal oleh masyarakat luas sebagai Laznas yang
terpercaya dan profesional.
Sahabat bisa menitipkan zakatnya kepada Rumah Zakat melalui
tautan ini. Zakat Sahabat akan disalurkan kepada para penerima zakat (mustahik)
yang membutuhkan.