BOLEHKAH MENGGABUNGKAN ZAKAT PENGHASILAN DENGAN ZAKAT TABUNGAN?

oleh | Jun 17, 2024 | Inspirasi

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib
ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Di dalam zakat, terdapat berbagai
jenis yang harus dipahami oleh umat Islam, termasuk zakat penghasilan dan zakat
tabungan.

Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan tentang bolehkah
menggabungkan zakat penghasilan dengan zakat tabungan?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan mengutip pendapat
dari Syaikh Yusuf Qardhawi, seorang ulama terkemuka yang dikenal dengan pemikirannya
yang moderat dan luas.

Pengertian Zakat
Penghasilan dan Zakat Tabungan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari
pendapatan atau penghasilan yang diperoleh seseorang, baik dari gaji, upah,
honorarium, maupun hasil profesi lainnya. Sementara itu, zakat tabungan adalah
zakat yang dikeluarkan dari harta yang disimpan atau ditabung selama setahun
dan telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) serta haul
(telah berlalu satu tahun).

Baca Juga: Ketentuan Gharimin yang Berhak Menerima Zakat

Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh Zakat menjelaskan
bahwa zakat penghasilan dan zakat tabungan memiliki karakteristik dan ketentuan
yang berbeda.

Zakat penghasilan dikeluarkan setiap kali seseorang menerima
penghasilan, dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan, yakni 2.5%.
Sementara itu, zakat tabungan dikeluarkan setelah harta tersebut disimpan
selama satu tahun penuh dan juga dengan persentase yang sama.

Namun, beliau menekankan bahwa esensi dari zakat adalah
untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu,
dalam konteks modern, jika seseorang merasa kesulitan untuk mengelola dua jenis
zakat ini secara terpisah, Syaikh Yusuf Qardhawi membolehkan adanya
fleksibilitas dalam penentuan waktu pembayaran zakat, asalkan niat dan tujuan
utama dari zakat tersebut tetap terjaga.

Pandangan Syaikh
Yusuf Qardhawi

Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, menggabungkan zakat
penghasilan dengan zakat tabungan bukan berarti mencampuradukkan keduanya dalam
satu hitungan tanpa perhitungan yang tepat. Beliau menyarankan agar setiap muslim
menghitung zakat penghasilan sesuai dengan waktu diterimanya penghasilan
tersebut, dan kemudian menambahkan zakat tabungan yang dihitung setiap akhir
tahun.

Dalam praktiknya, seorang muslim dapat memilih untuk
membayar zakat penghasilan setiap bulan, dan kemudian pada akhir tahun
menghitung seluruh tabungan yang ada, menggabungkan perhitungan zakat
penghasilan yang telah dibayar dengan zakat tabungan yang harus dikeluarkan.
Jika ada kekurangan, maka harus disempurnakan. Cara ini akan memudahkan
seseorang dalam menunaikan kewajiban zakat tanpa mengurangi esensi dari zakat
itu sendiri.

Baca Juga: Bolehkah Menyalurkan Zakat kepada Orangtua Sendiri?

Menggabungkan zakat penghasilan dengan zakat tabungan dapat
dilakukan dengan catatan tetap memperhatikan ketentuan masing-masing zakat.
Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, fleksibilitas dalam pembayaran zakat ini
dibolehkan selama tidak mengurangi jumlah zakat yang seharusnya dibayarkan dan
tetap menjaga niat serta tujuan utama dari zakat. Dengan demikian, seorang muslim
dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah dan tetap mendapatkan berkah
dari Allah Swt.

 

Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih
baik bagi kita semua dalam menunaikan kewajiban zakat. Wallahu a’lam bishawab.

Sahabat, ingat zakat ingat Rumah Zakat, ya. Di Rumah Zakat,
Sahabat bisa berzakat, berinfak, bersedekah, hingga berqurban. Untuk menghitung
zakat, Sahabat bisa klik Kalkulator Zakat. Dan untuk langsung berzakat bisa
klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0