Aqiqah merupakan bukti rasa syukur orangtua atas kelahiran
bayi laki-laki atau perempuan. Aqiqah ditandai dengan pemotongan dua ekor
kambing untuk bayi laki-laki atau satu ekor kambing untuk bayi perempuan. Aqiqah
pertama kali dilaksanakan untuk cucu Rasulullah Saw. yang bernama Hasan dan
Husain. Dalil aqiqah sendiri ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi
berikut ini:
“Dari Samurah Ra.,
sesungguhnya Rasulullah saw berkata “Anak yang baru lahir masih tergadai sampai
disembelihkan baginya aqikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan
hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan di beri nama.” (H.R. At-Tirmidzi).
Baca Juga: Penyebab Anak Tidak Mau Salat dan Solusinya
“Dari Amr bin Syuaib
berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa diantara kamu ingin
beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor
kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (H.R.
Ahmad).
Hukum aqiqah ini adalah sunnah muakkad atau bisa dikatakan juga
sebagai sunnah yang diutamakan atau dikerjakan. Sehingga, apabila orangtua
memiliki harta yang cukup untuk melaksanakan aqiqah, maka dianjurkan untuk
menyelenggarakan aqiqah saat bayinya baru lahir.
Lantas, bagaimanakah
jika kondisi orangtua sedang tidak cukup uang? Bolehkah tetap aqiqah satu ekor
kambing untuk bayi laki-laki?
Seperti yang dilansir dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari
karya Farid Nu’man Hasan, dikatakan bahwa jika keuangan orangtua sedang tidak
cukup untuk membeli dua ekor kambing, maka tidak mengapa jika hanya dengan satu
ekor kambing untuk mengaqiqahi bayi laki-laki.
Satu ekor kambing untuk bayi laki-laki sudah memadai dan
sah, walaupun memang lebih utama/afdhal apabila bayi laki-laki aqiqahnya dua ekor
kambing seperti dalam dalil hadits riwayat Ahmad di atas. Dasar dibolehkannya
bahwa bayi laki-laki atau perempuan adalah sama-sama satu ekor, yakni riwayat
dari Ibnu Abbas ra. berikut ini:
“Rasulullah Saw.
mengaqiqahi Hasan dan Husain, masing-maisng satu ekor kambing kibas.” (H.R.
Abu Dawud). Hadits ini disahihkan oleh Abdul Haq, Ibnu Daqiq al-id, dan Syekh
Al-Albani.
Baca Juga: Mensyukuri Anugerah Anak Perempuan
Dibolehkannya aqiqah satu ekor kambing untuk bayi laki-laki
seperti halnya aqiqah bayi perempuan pun dijadikan dalil oleh Imam Malik, dan
pendapat kalangan sahabat Rasulullah Saw., seperti Ibnu Umar ra., Urwah bin
Zubair ra., dan lainnya. Namun, apabila orangtua memiliki harta yang cukup
untuk mengaqiqahi dua ekor kambing untuk bayi laki-lakinya maka itu lebih baik
atau afdhal. Wallohu’alam bishawab.