BOLEHKAH MENGAMBIL KEMBALI UANG YANG TELAH DI SEDEKAHKAN

oleh | Feb 15, 2023 | Inspirasi

 

Sedekah merupakan salah satu sunnah yang
dianjurkan baik ketika lapang maupun sempit. Namun bagaimana jika setelah
menyumbangkan sedekah, beberapa hari kemudian ada kebutuhan mendesak dan
membutuhkan dana.

 

Apakah boleh mengambil kembali sedekah yang
telah diberikan misalkan infak ke masjid. Melansir laman aboutislam.net,
Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar Monzer Kahf
menjelaskan bahwa beramal memiliki pahal yang besar seperti disebutkan dalam
surat  Al-Hadid ayat 18,

 

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ
وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ
وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

 

Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah
baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman
yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan
mendapat pahala yang mulia.

 

Selain itu beramal secara terang-terangan
maupun sembunyi-sembunyi juga mendapat pahala yang tidak berbeda, seperti dalam
Al Baqarah ayat 274,

 

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ
بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ
رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

 

Orang-orang yang menginfakkan hartanya
malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka
tidak bersedih hati.

 

Bahkan menurut Porf Kahf,  tidak mengapa mengambil kembali sedekah
sebelum diserahkan kepada fakir miskin. Namun, begitu sumbangan atau hadiah
diserahkan kepada penerimanya, itu tidak dapat ditarik kembali oleh pemberinya.

 

Seperti hadist riwayat Bukhari berikut,

 

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ

 

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ
فِي قَيْئِهِ

 

Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma
berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang meminta
kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan anjing yang muntah lalu menelan
kembali apa yang dimuntahkannya ke dalam mulutnya”.

 

Umar bin Khattab berkata, “Jika seseorang
memberikan hadiah untuk memperkuat hubungan dengan kerabat atau sebagai
sedekah, dia tidak dapat mengembalikannya …”

 

Sumber : republika.co.id

Sahabat juga bisa bersedekah di Rumah Zakat, caranya mudah tinggal klik: https://www.rumahzakat.org/donasi/category/sedekah

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1